logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2749

PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF ARTIS DAN YURIDIS

Oleh : Alimuddin[1]

PROLOG

Berbicara tentang artis dan perceraian, maka pembicaraan itu akan lebih menarik bila terlebih dulu memahami makna dan nomenklatur dari kata 'artis' yang melakukan perceraian. Artis dan selebriti, kedua istilah ini sudah sering kita dengar. Tetapi, mungkin tidak semua dari kita memahami apa makna kedua istilah tersebut.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurut KBBI, definisi selebriti dan artis adalah sebagai berikut: Se-le-bri-ti: (n) orang yang masyhur (biasanya tt artis) Ar-tis: (n) ahli seni; seniman, seniwati (spt penyanyi, pemain film, pelukis, pemain drama). Jika kita benar-benar konsisten terhadap definisi menurut KBBI, kita akan mengetahui bahwa artis dan selebriti tidaklah sama. Selebriti adalah super-ordinat dari artis. Orang yang masyhur tidak harus artis. Seorang guru yang berdedikasi kepada murid-muridnya bisa disebut selebriti, seorang dokter yang menemukan vaksin untuk strain virus baru bisa disebut selebriti. Bahkan seorang gigolo atau pelacur pun bisa jadi seorang selebriti jika dia “berhasil” melakukan sesuatu yang benar-benar menghebohkan, misalnya terlibat dalam suatu konspirasi untuk menjatuhkan seorang politisi.

Masalah yang kemudian timbul adalah bagaimana makna selebriti bisa “mengerucut” menjadi sama dengan artis. Hal ini bisa disebabkan adanya “kesenjangan” antara makna definisi menurut KBBI dan makna praktis yang beredar, dipropagandakan oleh media. Makna praktis media adalah hasil “pemotongan/ penyingkatan” dari definisi KBBI. Bisa jadi makna praktis menurut media adalah sebagai berikut: Selebriti: biasanya tt artis. Artis: spt penyanyi, pemain film, pelukis, pemain drama. Efek dari penyingkatan ini adalah “murahnya” pemberian gelar artis pada seseorang yang baru terjun ke dunia seni, tanpa memperhatikan unsur “ahli” dan dedikasi terhadap seni yang seharusnya melekat pada predikat artis. Bisa jadi orang itu sedang membintangi sebuah sinetron stripping sebagai seorang figuran dengan peran yang tidak benar-benar menguji kualitas aktingnya namun sudah layak disebut artis.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice