logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5194

PERBANKAN SYARI’AH SEBAGAI PENDUKUNG SISTEM EKONOMI NASIONAL

Oleh; Drs. H. ARPANI, S.H., M.H.  (Hakim PA Kandangan- Kalsel)

I. PENDAHULUAN

Perkembangan perbankan Syari’ah dewasa ini sangat pesat dan menjanjikan prospek yang menguntungkan. Meskipun eksistensi bank Syari’ah di Indonesia secara formal telah dimulai sejak tahun 1992 dengan diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Namun, harus diakui bahwa UU tersebut belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan bank Syari’ah karena masih menggunakan istilah bank bagi hasil. Pengertian bank bagi hasil yang dimaksudkan dalam UU tersebut belum sesuai dengan cakupan pengertian bank Syari’ah yang relative lebih luas dari bank bagi hasil. Dengan tidak adanya pasal-pasal dalam UU tersebut yang mengatur bank Syari’ah, maka hingga tahun 1998 belum terdapat ketentuan operasional yang secara khusus mengatur kegiatan usaha bank Syari’ah.

Amandemen terhadap UU No. 7 tahun 1992 yang melahirkan UU No. 10 tahun 1998 yang secara eksplisit menetapkan bahwa bank dapat beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syari’ah. Kemudian, UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia juga menetapkan bahwa Bank Indonesia dapat melakukan pengendalian moneter berdasarkan prinsip-prinsip Syari’ah. Keberadaan kedua UU tersebut telah mengamanahkan Bank Indonesia untuk menyiapkan perangkat ketentuan dan fasilitas penunjang lainnya yang mendukung operasional bank Syari’ah sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas bagi pengembangan perbankan Syari’ah di Indonesia. Yaitu dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan operasional dalam bentuk SK Direksi BI/Peraturan Bank Indonesia. Kedua UU tersebut selanjutnya menjadi dasar hukum bagi keberadaan dua banking system di Indonesia, yaitu adanya dua system perbankan (konversional dan Syari’ah) secara berdampingan dalam memberikan pelayanan jasa perbankan bagi masyarakat.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# DinPaWno 2014-01-20 08:57
Pelan tapi pasti, itulah prkembangan perbankan syariah (ekonomi syariah). Memperhatikan geliat ekonomi syariah pada bbrp dasa warsa ini sungguh begitu menggembirakan, dg FAKTA banyaknya bermunculan lembaga2 berbasis syariah baik pada isntitusi pemerintah maupun swasta, atau yg tadinya tdk ada outlet pelayanan syariah kini banyak yg membuka pelayanan itu, serta animo masyarakat yg begitu tinggi ber-bondong2 gabung dgn lembaga2 syariah, tidak saja bg mereka yg muslim namun juga non muslim, karena memang system yg ada dg cara win-win solution, bukannya mnjerat dan trjerat. Amin Allahu a'lam bishowab.
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-01-21 08:42
sudah jelas dan nyata bahwa perbankan syari'ah sangat mendukung ekonomi nasional
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-01-21 08:54
perbankan syari'ah bukan hanya pendukung ekonomi nasional tetapi merupakan tulang punggung ekonomi nasional
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-01-21 08:58
hidup di kandangan saja bisa menulis seperti ini apalagi hidup di perumahan atau di hotel mungkin tulisannya lebih bagus lagi
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm WK PA Sragen 2014-01-28 07:21
Semoga prakteknya benar-benar Syar'ah, tidak hanya simbul dan lebel saja
Reply | Reply with quote | Quote
# AINI PA TNK 2014-02-04 11:21
Perbankan syari'ah jangan hanya jadi perbincangan semoga kita mampu mengaplikasikan nya di mulai dari yang terkecil dan di mulai dari sekarang tentunya..semog a berkah Amin.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice