logo web

Dipublikasikan oleh Dr. Ahmad Mujahidin, SH., MH. pada on . Dilihat: 1435

PERBANDINGAN BITCOINVERSUS FIAT MONEY SEBAGAI SARANA TRANSAKSI KEUANGAN SYARI’AH

Oleh : Dr. Ahmad Mujahidin, SH., MH.[1]

 

Pendahuluan

 

Bitcoin, adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara pembelian, transfer pembelian (reward) atau mining (menambang) yang merupakan sistem mandiri yang dapat berfungsi untuk mentransfer nilai-nilai numerik dari satu rekening ke rekening lain. Sehingga tidak ada nilai yang akan hilang saat dalam proses perjalanan dari satu rekening ke rekening lainnya. Begitu juga dengan tidak mungkinnya terjadi double-spending.

Bitcoin berada dalam ranah mata uang Digital Blockchain Management System (BMS) yang secara konseptual dapat dilihat sebagai sebuah sistem akutansi. BMS seperti bitcoin, menjadi ada karena telah terdapat salinan software di semua komputer pengguna. Mereka dapat berkomunikasi satu sama lain melalui internet, salinan itu diperbarui kira-kira setiap sepuluh menit, transaksi yang telah diproses itu kemudian menjadi bagian sejarah transaksi yang berlangsung sejak awal. Jika ada riwayat transaksi yang berbeda, maka itu dianggap tidak benar, dan akan diganti dengan salinan arsip yang benar. Adapun istilah bitcoin  adalah mengacu pada software yang digunakan oleh pengguna di jaringan, dan huruf kecil (bitcoin) mengacu pada unit kecil akun di dalam sistem.

Konsep Digital Blockchain Management System (BMS) bisa menyesuaikan  larangan atas riba, dengan menggabungkan prinsip-prinsip maslahah (memelihara tujuan syara’ dan meraih manfaat/menghindarkan kemudharatan), dengan membagi resiko bersama (mutualrisk-sharing) yang cukup berlawanan dengan risk shifting. Model bitcoin  memungkinkan dijadikan media yang tepat sebagai pertukaran keuangan dan perbankan Islam dari pada riba yang didukung oleh mata uang Fiat oleh Bank Sentral. Terutama pada kalangan yang tidak bisa memiliki rekening, dalam skala kecil perdagangan yang melintas batas kenegaraan.



[1] Peneliti dan Pengajar pada Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI, bertugas sebagai Hakim Tinggi PTA Samarinda;

 

Selengkapnya KLIK DISINI

 

800x600 Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice