logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4761

PERANAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM PUTUSAN

Oleh. Masri Olii.

Hakim Pengadilan Agama Kotamobagu

 

Peran itu merupakan dua sisi yang  tak terpisahkan, Peran merupakan limpahan dari fungsi dan kewenangan, oleh karena itu berbicara mengenai peran, akan  sekaligus berbicara tentang fungsi dan kewenangan.

Peran Hakim Agama dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman melalui badan peradilan, tidak lain dari pada melaksanakan fungsi  peradilan yang sesuai  dengan batas-batas kewenangan sebagaimana yang disebutkan  dalam undang-undang, namun demikian  mengenai peran hakim agama dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan Peradilan,   dititikberatkan  pada putusannya  dengan tujuan dan tafsiran filosofis. Bertitik tolak dari segi tujuan dan tafsiran filosofis, maka fungsi dan kewenangan, secara umum harus menjalankan apa yang disebut sebagai berikut :

  1. To Enforce The Truth and Justice.

Bahwa tujuan peradilan, menegakkan Kebenaran dan Keadilan, bukan menegakkan Peraturan Perundang-undangan dalam arti yang sempit, yakni tidak sekedar berperan menjadi corong Undang-undang, dan tidak sekedar Antre Anemimes atau hayyun bilaa ruh ( dalam Bahasa Arab )  atau makhluk tak bernyawa, dan tidak boleh berperan mengidentikkan kebenaran dan keadilan, sama dengan rumusan peraturan perundang-undangan.

Bahwa tidak selamanya yang Wetmatig adalah Rehct Vaardig atau tidak semuanya yang Legal itu Justice, oleh karenanya dituntut peran Hakim supaya mampu menafsirkan Undang-undang secara aktual, dan penerapan hukum lebih lentur, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi, waktu dan tempat, sehingga hukum yang diterapkan sesuai dengan kepentingan umum dan kemaslahatan masyarakat masa kini. Dengan demikian peran Hakim tidak Reaktif terhadap pembaharuan dan perkembangan tata kemaslahatan masyarakat. Namun demikian peran hakim dalam menafsirkan dan menentukan undang-undang, harus tetap beranjak  dari Common Basic idie ( landasan cita-cita umum ) yang terdapat dalam falsafah bangsa dan tujuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# H.Ambo Asse/HATI PTA Banjarmasin 2013-07-02 12:02
Hal yang adik tulis, itu bisa saja berjalan kalau hakim menggunakan rasio dalam menganalisis sebuah peristiwa hukum yang dihadapi, tapi mari kita coba cermati kepada adik Masri Oli sendiri ; Apakah dalam membuat pertimbangan hukum perkara yang kamu tangani telah identik dengan kehendak tulisanmu atau masih terikat dengan sangat ketat terhadap konsep-konsep pertimbangan hukum pada SIADPA yang selalu kamu hadapi itu, atau telah memadukan antara SIADPA dengan konsep intlektual hakim yang kamu tulis itu, mari kita memncoba memenggunakan analisis rasio sendiri sebagai hakim, jangan selalu Copy Paste pada Putusan terdahulu, oleh karenanya banyak putusan pertimbangan hukumnya lain yang tidak mendukung amar putusannya, selamat adik menulis dan berkarya terus, jangan takut salah tunggu revisi orang lain kalau baik kita terima kalau kurang baik kita pending, ok trims.I
Reply | Reply with quote | Quote
# pemerhati artikel 2013-07-04 06:31
amin ...alhamdulilla h.telah ada wakil dari PTA Manado pak Masri olii menembus website badilag, ini suatu langkah positif, lanjutkan pak dengan tulisan yg lebih baik lagi.
Reply | Reply with quote | Quote
# masri.Olii 2013-07-15 08:46
maksih, komennya ayahnda,.. tulisan ananda muncul, dilatar belakangi dengan adanya putan yang oleh ananda melakukan dissenting opinon, sejuh ini ananda banyak belajar, makasih ayanda ambo asse,
Reply | Reply with quote | Quote
# masri.Olii 2013-07-15 08:59
maksih, tuk,m ayahanda ambo asse, mohon maaf, sebelumnya, artikel saya ini didasari dengan putusan yang saya didalamnya melakukan disenting opinion, kata hatri saya kira- kira seperti itu. makasih
Reply | Reply with quote | Quote
# masri.Olii 2013-07-15 09:35
makasih, atas komennya ayahnda H.ambos asse, artikel ananda ini dilatar balekaangi adanya putusan yang ananda lakukan desenting opinion,
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice