logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2476

PERAN PETUGAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI PENGADILAN DALAM MELAYANI PERMOHONAN INFORMASI

Oleh: Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Musthofa, S.H.I., M.H

(Hakim PA. Soreang – Bandung dan Hakim PA Bajawa - NTT)

A. PENDAHULUAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan memberikan pengaruh besar terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Masyarakat lebih mudah dan percaya kepada pengadilan. Cepat dan transparan, kesan yang terbangun di pengadilan. Kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan pun meningkat. Masyarakat lebih mudah untuk memperoleh informasi. Cukup datang ke PTSP pengadilan.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indnesia. Reformasi yang sudah berumur dua dasawarsa telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara. Reformasi yang ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice