logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5658

PERAN MEDIATOR SEBAGAI UPAYA EFEKTIF DAN EFISIEN
DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN*

Oleh : Drs. Kholis, MH.
(Wakil Ketua PA Pati)

Kita semua tahu, bahwa tren dunia adalah menghendaki adanya sistim peradilan modern yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Peradilan modern disamping harus di lengkapi dengan peralatan canggih juga harus di dukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Dua-duanya merupakan kekuatan yang sangat urgen. Maka tidak mungkin perelatan canggih dapat memberikan output yang maksimal jika SDMnya jadul atau buta IT.
Kini kita sedang memasuki era peradilan modern. Dimana di seluruh lingkungan Peradilan Agama telah mempunyai perangkat canggih terkait sistim peradilan. Misalnya seseorang yang datang ke Pengadilan Agama tidak lagi kesulitan untuk mencari informasi mulai tata cara pendaftaran perkara sampai untuk mengetahui jadwal sidang. Dari sisi SDM Alhamdulillah sudah cukup memadai meskipun sebenarnya dari kuantitas di setiap peradilan agama masih kekurangan Pegawai.
Terkait dengan sistim peradilan yang efektif dan efisien itulah maka diperlukan lembaga mediasi. Sebab kalau semua harus diputus dengan pengadilan / litigasi maka alur penyelesaian sengketa menjadi lebih panjang. Dan untuk mencapai hal itu diperlukan keahlian khusus bagi aparat peradilan dalam hal ini para hakim mempunyai skil / keahlian di bidang mediasi. Dengan harapan ketika para hakim yang berkedudukan sebagai mediator hakim telah dibekali keahlian di bidang mediasi akan banyak perkara yang dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Atas dasar inilah penulis ingin berbagi informasi terkait dengan mediasi.


selengkapnya KLIK DISINI


 

Comments  
# Tamimudari PA Samari 2014-10-06 14:07
Tulisan yang bagus cukup untuk memberikan motivasi bagi mediator berdasarkan teori yang disampaikan, dan lebih bagus lagi ketika mediator lebih banyak membaca berbagai literatur yang ada, dan tambah lebih bagus lagi ketika mediator meminta keterangan langsung dari mediator yang sering berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa, karena terkadang ada sesuatu yang harus dimiliki oleh mediator tetapi tidak terdapat dalam berbagai teori dan literatur. Pengalaman saya sebagai Mediator yang tidak bersertifikat di PA Samarinda Alhamdulillah lebih dari 10 Perkara Harta bersama dan Warisan serta Perceraian telah berhasil didamaikan selama kurang lebih satu tahun ini, menurut saya yang paling penting adalah niat dan keinginan yang kuat dari mediator untuk mengishlahkan atau mendamaikan para pihak yang berperkara secara ikhlas lillahi ta'ala,mukhlish iina lahu ad-diin, tawashau bil haq wa tawashau bish shabri, tawashau bil wa tawashau bil marhamah, ad-diinu nashihah,amar ma'ruf nahi munkar;
Reply | Reply with quote | Quote
# Tamimudari PA Samari 2014-10-06 14:10
Tugas mediator hanya menyampaikan solusi, Allah yang memberikan para pihak Taufiq dan Hidayah, jangan kecewa ketika solusi yang kita berikan tidak diterima oleh para pihak sehingga tidak berhasil mendamaikan mereka. selain itu peran doa dari mediator juga sangat diperlukan agar para pihak merasa diberikan perlindungan dari Allah yang Maha berkehendak. dan ingat ketika menjadi Mediator anda bukan sebagai Hakim yang mengadili para pihak. fa idza faragta fanshab;
Reply | Reply with quote | Quote
# FAUZI, PA Amuntai 2014-10-09 10:35
Ketulusan dan keseriusan Mediator sangat penting untuk mencapai perdamaian bagi pihak yang beperkara, maka berusahalah semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas sebagai Mediator
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice