logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3800

PERAN HAKIM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ISTERI DALAM PERKARA IZIN POLIGAMI UNTUK MEWUJUDKAN

HAKIM YANG RESPONSIF KEPADA KEADILAN GENDER

Oleh: Eko Apriandi, S.H.1

  1. PENDAHULUAN

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanpada prinsipnyamenganut asas monogami dalam perkawinan kecuali hukum agama yang dianut menentukan lain. Bentuk pengecualian dalam agama Islam berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan 5 adalah bahwa suami yang menghendaki beristeri lebih dari satu orang atau poligami wajib mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dengan syarat-syarat tertentu.

1 Calon Hakim Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Magang di Pengadilan Agama Kabupaten Malang


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice