PERAN HAKIM DALAM PENEMUAN HUKUM DAN PENCIPTAAN HUKUM DALAM MENYELESAIKAN PERKARA DI PENGADILAN
Oleh: Drs. H. Arpani, S.H., M.H. (Hakim PA Kandangan- Kalsel)
A. Pendahuluan
Kekuasaan Kehakiman dengan para Hakimnya diatur dalam BAB IX UUD 1945 pasal 24 dan 25. Dalam penjelasan UUD 1945 dicantumkan, bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum dan konsekwensi dari padanya ialah menurut UUD ditentukan adanya suatu kekuasaan kehakiman yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan berhubung dengan itu harus daiadakan jaminan dalam Undang-Undang tentang kedudukan para hakim. Adanya suatu kekuasaan kehakiman (Badan Yudikatif) yang merdeka mandiri dalam melaksanakan tugasnya menandakan bahwa negara Republik Indonesia adalah suatu negara hukum.
Fungsi kekuasaan kehakiman diatur dalam pasal 1 (satu) Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia.” ¹
selengkapnya KLIK DISINI
.