logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 13026

PERAN HAKIM DALAM PENEMUAN HUKUM DAN PENCIPTAAN HUKUM DALAM MENYELESAIKAN PERKARA DI PENGADILAN

Oleh: Drs. H. Arpani, S.H., M.H.  (Hakim PA Kandangan- Kalsel)

A. Pendahuluan

Kekuasaan Kehakiman dengan para Hakimnya diatur dalam BAB IX UUD 1945 pasal 24 dan 25. Dalam penjelasan UUD 1945 dicantumkan, bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum dan konsekwensi dari padanya ialah menurut UUD ditentukan adanya suatu kekuasaan kehakiman yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan berhubung dengan itu harus daiadakan jaminan dalam Undang-Undang tentang kedudukan para hakim. Adanya suatu kekuasaan kehakiman (Badan Yudikatif) yang merdeka mandiri dalam melaksanakan tugasnya menandakan bahwa negara Republik Indonesia adalah suatu negara hukum.

Fungsi kekuasaan kehakiman diatur dalam pasal 1 (satu) Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia.” ¹


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# kusnadi pasuruan 2013-04-09 07:00
Pkr Cerai Talak, dlm putusan Pemohon ( suami)dihukum memberi nafkah mut'ah, iddah dan nafkah anak kpd Termohon ( mantan istri), akan tetapi waktu sidang ikrar talak si pemohon tidak mau memberi/membawa nafkah yg dimaksud dlm putusan, dan Hakim tetap berpendapat agar pemohon menjatuhkan ikrar talak terhadap termohon, dg alasan nafkah bs dituntut dg mengajukan eksekusi. Inilah termohon di fihak yg lemah tidak bs berlindung di Putusan Hakim, sehingga putusan ini mandul, oleh karena itu Majlis Hakim agar menggali MENEMUKAN DAN MENCIPTAKAN HUKUM untuk melindungi perempuan.
Reply | Reply with quote | Quote
# ibnu Bathuthah 2013-04-10 06:49
:-) tulisan ini masih teritis, tidak aplikatif, kita butuh tulisan aplikatif sehingga dalam memutus betul-betul dapat memberikan keadilan yuridis, keadilan soiologis dan keadilan moral.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice