logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6298

PERAN BUDAYA HUKUM DALAM RANGKA REFORMASI HUKUM

Oleh:  Ifdal Tanjung

(Ketua Pengadilan Agama Pandan)

 

Pendahuluan

Lebih kurang lima belas tahun yang lalu tuntutan reformasi berkumandang begitu keras, hal ini merupakan sikap proaktif dari sebahagian besar masyarakat Indonesia terutama dari kalangan Mahasiswa, Cendikiawan, Ulama dan Akademisi, sejalan dengan terjadinya krisis ekonomi,  politik, sosial budaya dan krisis kepercayaan.

Kondisinya memang sangat komplek persoalan yang mencuat tidak hanya sebatas reformasi dalam bidang ekonomi dan politik saja tetapi juga reformasi yang tidak kalah pentingnya adalah reformasi dibidang hukum.

Gelombang pasang surut reformasi lima belas tahun yang lalu ikut juga menyeret bidang hukum yang selama ini nyaris tenggelam. Pemicunya tak lain adalah kerapuhan ekonomi. Reformasi hukum itu muncul dan disuarakan dalam berbagai aksi masa, dialog dan symposium, yang menjadi pertanyaan bagi kita sekarang dari mana memulai reformasi hukum  tersebut ?. Para ahli hukum berpendapat bahwa reformasi hukum itu dimulai dengan mereformasi konstitusi dan peraturan perundang undangan yang tidak sesuai lagi dengan konteks kekinian disamping itu juga masalah penegakan hukum dan masalah kesadaran hukum perlu terus disosialisasikan dan yang tidak kalah pentingnya dan hal ini sering dilupakan orang yaitu masalah budaya hukum. Dalam GBHN 1998 budaya hukum itu termasuk salah satu sasaran pembangunan dalam bidang hukum dimana pembangunan dan pengembangan budaya hukum diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku anggota masyarakat termasuk para penylenggara Negara sesuai dengan nilai dan norma pancasila agar budaya hukumlebih dihayati dalam kehidupan bermsyarakat sehingga kesadaran, ketaatan dan kepatuhan hukum makin meningkat dan hak asasi manusia semakin dihormati dan dijunjung tinggi. Disamping itu juga budaya hukum ditujukan untuk terciptanya ketentraman dan ketertiban serta tegaknya hukum yang berintikan kejujuran, kebenaran dan keadilan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice