logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 17343

PERADILAN AGAMA PADA ERA REFORMASI
Oleh : Mislan
( Staf Pengadilan Tinggi Agama Pontianak )


Pada era reformasi terjadi perubahan secara besar-besaran pada lembaga peradilan khususnya peradillan agama, dimana peradilan agama harus menundukkan diri kepada Undang Undang satu atap yaitu Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI dan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun hal terjadi lagi perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 diganti dengan Undang Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman sementara itu Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 diubah menjadi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Demikian pula dikeluarkannya dan berlakunya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dengan tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, Negara dan masyarakat yang tertib, bersih, makmur dan berkeadilan. Bahwa Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, namun hal ini terjadi perubahan kembali yaitu dikeluarkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 masih perlu disempurnakan kembali yaitu dengan mengadakan perubahan kedua yakni Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Demikian juga terdapat penambahan pasal 52a yaitu tentang Pengadilan Agama memberikan itsbat kesaksian ru’yat hilal penentuan awal bulan pada tahun Hijriah yakni kewenangan baru peradilan agama.


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice