PERADILAN AGAMA PADA ERA REFORMASI
Oleh : Mislan
( Staf Pengadilan Tinggi Agama Pontianak )
Pada era reformasi terjadi perubahan secara besar-besaran pada lembaga peradilan khususnya peradillan agama, dimana peradilan agama harus menundukkan diri kepada Undang Undang satu atap yaitu Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI dan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun hal terjadi lagi perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 diganti dengan Undang Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman sementara itu Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 diubah menjadi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Demikian pula dikeluarkannya dan berlakunya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dengan tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, Negara dan masyarakat yang tertib, bersih, makmur dan berkeadilan. Bahwa Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, namun hal ini terjadi perubahan kembali yaitu dikeluarkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 masih perlu disempurnakan kembali yaitu dengan mengadakan perubahan kedua yakni Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Demikian juga terdapat penambahan pasal 52a yaitu tentang Pengadilan Agama memberikan itsbat kesaksian ru’yat hilal penentuan awal bulan pada tahun Hijriah yakni kewenangan baru peradilan agama.
selengkapnya KLIK DISINI