PENYELESAIAN SENGKETA MAHAR DALAM BINGKAI NORMATIF
Oleh : Teddy Lahati
(Hakim Pengadilan Agama Limboto)
- Pendahuluan
- Apakah Pengadilan Agama mempunyai kewenangan dalam mengadili sengketa Mahar sebagaimana regulasi yang ada saat ini?
- Bagaimana teknis Penyelesaian sengketa mahar di Pengadilan Agama?
Penulisan makalah sederhana ini berawal dari pengalaman penulis dalam menangani perkara perlawanan eksekusi Mahar. Misalnya : Penggugat dan Tergugat telah bercerai, sewaktu kawin Tergugat telah memberikan mahar berupa tanah yang diatasnya telah dibangun rumah, setelah bercerai mahar tersebut diambil dengan alasan masih milik ayah tergugat. Tanpa sepengetahuan penggugat rumah itu sudah dijual oleh ayah tergugat kepada pihak ketiga. Penggugat merasa haknya telah dirampas. Adahal hal yang menarik untuk dikaji lebih dalam mengenai permasalahan ini, sehingga penulis mencoba menelaah kasus mahar ini dengan merumuskan permasalahannya menjadi :
- Apakah Pengadilan Agama mempunyai kewenangan dalam mengadili sengketa Mahar sebagaimana regulasi yang ada saat ini?
- Bagaimana teknis Penyelesaian sengketa mahar di Pengadilan Agama?
selengkapnya KLIK DISINI
menurut saya pribadi, mahar yang telah diserahkan kepada isteri adalah menjadi hak milik, ketika statusnya menjadi hak milik kemudian diambil oleh si suami setelah bercerai maka disitu telah terjadi sengketa hak milik yang masuk dalam nomenklatur "perbuatan melawan hukum" dan bukan sebagai sengketa mahar.
kasus ini mirip dengan para ahli waris yang telah membagi harta warisan dan menjadi hak milik serta telah dinikmati dalam sekian waktu namun di suatu waktu terjadi penguasaan salah satu ahli waris terhadap bagian ahli waris lainnya dan perkara tersebut banyak tidak diterima (NO) di beberapa pengadilan agama karena dinilai sebagai sengketa hak milik..wallahu a'lam bisshawab