logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6871

PENJAMINAN HARTA AYAH TERHADAP KELALAIAN PEMBAYARAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN

 (Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perceraian Bagian 2)

( Oleh : Dr.H.A.Choiri,SH.,MH. )[1]

A. PENDAHULUAN

Problem eksekusi / pelaksanaan amar putusan yang menghukum tergugat / tergugat rekonpensi (ayah anak) untuk membayar/menanggung nafkah anak/anak-anaknya setiap bulan sekurang-kurangnya sebesar sekian Rupiah, hingga anak tersebut berumur 21 tahun atau mandiri, cukup sulit untuk dieksekusi atau ditegakkan pelaksanaannya oleh Pengadilan Agama cq. Jurusita, apabila termohon eksekusi (ayah anak tersebut) enggan menjalankan amar putusan tersebut dengan suka rela.

Rumitnya prosedur formal permohonan eksekusi bagi masyarakat awam, besarnya biaya eksekusi, dibanding dengan jumlah nilai nafkah anak yang ditetapkan oleh majelis hakim perbulan tersebut sangat tidak seimbang. Oleh karena itu sangat banyak ditemui putusan-putusan yang memuat nafkah anak tidak dapat ditegakkan, tidak bernilai,karena tidak mengikat tergugat (ayah) untuk melaksanakannya dengan tertib, demi kelangsungan hidup anak-anakyang menjadi korban perceraian orang tuanya tersebut. Banyak diantara tergugat (ayah) yang masih sadar akan tanggung jawabnya untuk memberikan nafkah anak setiap bulan, tetapi tidak pada besaran yang telah ditetapkan dalam amar putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama. Pada akhirnya maka bekas istrinyalah(ibu anak tersebut) yang harus membanting tulang dan bekerja keras untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan anaknya, sementara ayahnya merasa bebas dari tanggung-jawab terhadap kelangsungan hidup anak-anaknya, apalagi kebanyakan ayah anak tersebut terlena dengan kehidupan bersama istri barunya di dalam rumah tangga barunya.


[1]  Hakim PTA Jakarta.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Comments  
# Abd.Salam PA Mataram 2015-10-29 08:19
Sebaiknya, amar putusan dengan mencantumkan harta ayah/bapak pada anak yang menjadi tanggungannya tersebut disosialisasika n dalam Buku Pedoman Teknis Peradilan (Buku II) edisi mendatang, jika tidak, pasti senantiasa menjadi perdebatan pro kontra, termasuk otomatisasi penentuan pemegang hak pengasuhan atas anak yang belum dewasa dalam setiap perceraian.
Reply | Reply with quote | Quote
# sarwo mataram 2015-11-04 07:48
Untuk menghindari ultra petita setiap perkara perceraian yang mempunyai anak, para pihak baik kedudukan sbg Penggugat / Pemohon Konvensi atau Penggugat Rekonvensi dianjurkan menambah petitum tentang hak hadlanah.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M/PA.Dps 2015-11-12 07:41
siiip Pak DR., sebuah pemikiran yg solutif dan aplikatif, jazakumullah ....!
Reply | Reply with quote | Quote
# fauzi Ardi 2015-11-17 09:44
pasal 50 uu no 1/74 berbeda bunyinya dg yg ditulis dlm makalah ini,dan sema no 7 tahun 2012 tdk ada merumuskan seperti yang ditulis dlm tulisan ini, saya udah baca berulang kali,mungkin penulis keliru persepsinya.
Reply | Reply with quote | Quote
# a.choiri, pta.jakart 2015-11-18 08:01
aslm.wr.wb.Mas Fauzi Ardi, SEMA 7 tahun 2012 tentang Hasil Rumusan kamar Mahkamah Agung RI Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Badan Peradilan, memuat hasil-hasil rumusan semua Kamar Mahkamah Agung sejak tahun 2011 s/d 2012 dengan lampiran 110 halaman. Tentang akibat perceraian, jika hakim menemukan fakta adanya anak (dan anak tsb tidak diperselisihkan hak asuhnya) maka HAKIM HARUS MENUNJUK salah satu diantara orang tua sebagai pihak yang memelihara anak tersebut, adalah hasil Rumusan Kamar Perdata MARI point XII yang di tandatangani oleh 5 orang Hakim Agung Kamar Agama antara lain(Dr.H.Ahmad Kamil,Prof.Dr.H .Abdul Manan, Dr.H.Hamdan, Dr.H.Muchtar Zamzami,Dr.H.Ha biburrhman.)
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice