PENJAMINAN HARTA AYAH TERHADAP KELALAIAN PEMBAYARAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN
(Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perceraian Bagian 2)
( Oleh : Dr.H.A.Choiri,SH.,MH. )[1]
A. PENDAHULUAN
Problem eksekusi / pelaksanaan amar putusan yang menghukum tergugat / tergugat rekonpensi (ayah anak) untuk membayar/menanggung nafkah anak/anak-anaknya setiap bulan sekurang-kurangnya sebesar sekian Rupiah, hingga anak tersebut berumur 21 tahun atau mandiri, cukup sulit untuk dieksekusi atau ditegakkan pelaksanaannya oleh Pengadilan Agama cq. Jurusita, apabila termohon eksekusi (ayah anak tersebut) enggan menjalankan amar putusan tersebut dengan suka rela.
Rumitnya prosedur formal permohonan eksekusi bagi masyarakat awam, besarnya biaya eksekusi, dibanding dengan jumlah nilai nafkah anak yang ditetapkan oleh majelis hakim perbulan tersebut sangat tidak seimbang. Oleh karena itu sangat banyak ditemui putusan-putusan yang memuat nafkah anak tidak dapat ditegakkan, tidak bernilai,karena tidak mengikat tergugat (ayah) untuk melaksanakannya dengan tertib, demi kelangsungan hidup anak-anakyang menjadi korban perceraian orang tuanya tersebut. Banyak diantara tergugat (ayah) yang masih sadar akan tanggung jawabnya untuk memberikan nafkah anak setiap bulan, tetapi tidak pada besaran yang telah ditetapkan dalam amar putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama. Pada akhirnya maka bekas istrinyalah(ibu anak tersebut) yang harus membanting tulang dan bekerja keras untuk mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan anaknya, sementara ayahnya merasa bebas dari tanggung-jawab terhadap kelangsungan hidup anak-anaknya, apalagi kebanyakan ayah anak tersebut terlena dengan kehidupan bersama istri barunya di dalam rumah tangga barunya.