PENINGKATAN INPLEMENTASI SISTIM INFORMASI ADMINISTRASI PERADILAN AGAMA (SIADPA)
PADA PENGADILAN AGAMA
Oleh: Naffi, S.Ag., M.H[1]
PENDAHULUAN
Tahun 1998 penulis mengikuti tes formasi calon Hakim/Calon Pegawai Negeri Sipil pengadilan Agama pada Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan lulus sehingga tahun 1999 menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Agama Ketapang, tahun 2007 mutasi ke Pengadilan Agama Putussibau sebagai Panitera/Sekretaris, sejak itu mulai melakukan fungsi manajemen dan operatif terhadap kondisi aktual yang di alami, waktu itu hanya menemukan beberapa alat pengolah data computer, satu-satunya komputer yang paling bangus hanya di ruang kerja Ketua Pengadilan dan 2 kompuer lainnya di ruang kepaniteraan, jadi hanya 3 komputer, itupun antara komputer yang satu dengan lainnya tidak saling tegur masing-masing mengolah data sendiri dengan kata lain tidak ada jaringan kerja.
Mengawali fungsi manajemen penulis menyusun Rencana Kerja Anggaran ( RKA-KL) pengadaan alat pengolah data, akhirnya di tahun 2008 mulai melakukan pembenahan prioritas informasi Teknologi, instalasi jaringan/ lokal area neet work, hingga di kemudian hari penanganan perkara secara bertahap menggunakan Siadpa. Setelah itu ditahun 2009 melakukan penataan ruang kerja. Dua hal ini menurut penulis menjadi perangkat penting pelayanan Pengadilan.
[1] Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Agama Mempawah Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
selengkapnya KLIK DISINI
.