PENILAIAN KINERJA PEGAWAI SEBAGAI ACUAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI
(Ketua Pegadilan Agama Trenggalek)
A. Pendahuluan
Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dirumuskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jadi pegawai ASN terdiri dari dua macam PNS dan PPPK.
PNS memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mengingat peran PNS yang strategis mutlak diperlukan pembinaan dan salah satu langkah pembinaan berwujud penilaian terhadap kinerja. Penilaian kinerja digunakan antara lain dalam hal mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, mutasi, promosi dan demosi, pendidikan dan pelatihan, kenaikan gaji berkala, dan terakhir diberlakukan sebagai acuan pembayaran tunjangan kinerja (tukin). Dimana pemotongan tukin sebelumnya hanya terkait absensi (ketidak hadiran), termasuk didalamnya hukuman disiplin dan percutian dan mulai September 2020 pemotongan tukin dikaitkan dengan penilaian kinerja pegawai.
Selengkapnya KLIK DISINI