PENGHIANAT KEMERDEKAAN
(Refleksi Sebuah Kemerdekaan Bagi Aparat Peradilan Agama)
Oleh ; Drs. H. Ambo Asse, S.H., M.H.
Semua orang yang pernah belajar sejarah perjuangan bangsa Indonesia, baik melalui pendidikan formal lebih-lebih para pelaku sejarah yang masih hidup hingga sekarang, mengetahui persis bahwa Kemerdekaan Republik Indonesia bukanlah sebuah pemberian cuma-cuma dari penjajah Belanda dan Jepang, melainkan sebuah hasil perjuangan bangsa Indonesia berates-ratus tahun (350 tahun) lamanya dengan mengobarkan persamaa perasaan kebangsaan tanpa mengenal perbedaan agama (Islam, Kristen, Hindu, Budha) serentak berjuang tanpa pamrih, harta dan nyawa para pejuang sebagai taruhannya menghasilak Indonesia merdeka, membebaskan bangsa Indonesia dari penjajahanan, dan tepatnya pada hari Jum’at, 17 Agustus 1945, jam 10.00 Wib., di Gedung Pegangsaan Timur Jakarta, atasnama bangsa Indonesia Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia dengan membacakan sederet kalimat singkat yang sarat dengan sejuta makna dengan mengumandangkan pernyataan proklamasi itu, yang berbunyi : …....
selengkapnya KLIK DISINI
.
Namun sayang sekali media elektronik TV atau Radio sebagai alat untuk menggugah para pemuda pemudi dan juga anak-anak untuk mengingatkan masa masa tempo doeloe dengan cara menyiarkan lagu-lagu perjuangan setiap tanggal 17 Agustus setelah pidato kenegaraan Presiden RI, secara serentak di Radio dan TV sekitar 10 menit di seluruh Indonesia, lagu-lagu perjuangan sering terdengar di era Departemen Penerangan yang menterinya Pak Harmoko.