logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3342

Penggabungan Akad  Al-Istishna dengan  Al-Wakalah Berpotensi Menimbulkan Riba Terselubung.

Oleh: Drs. Herman Supriyadi

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sarolangun - PTA Jambi)

Pendahuluan

Selain dikenal sebagai makhluk individu (human individual) manusia juga dikenal sebagai makhluk sosial (human society). Sebagai makhluk individu manusia selalu memiliki kepentingan yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Sesorang kadang kala ingin memiliki atau mengerjakan sesuatu yang tidak dimiliki atau tidak mampu dikerjakannya namun dimiliki atau mampu dikerjakan oleh orang lain, sebaliknya orang lain terkadang juga ingin memiliki atau mengerjakan sesuatu yang tidak dimiliki atau tidak mampu dikerjakannya namun dimiliki atau mampu dikerjakan oleh orang lain. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masing-masing maka terjadilah jual beli, tukar menukar, upah mengupah,  pinjam meminjam dan sebagainya. Oleh karenanya interaksi antar individu adalah suatu kebutuhan yang tidak mungkin dapat dihindari sehingga dalam kondisi seperti itu jadilah manusia sebagai makhluk sosial.


selengkapnya KLIK DISINI


.
Comments  
# AFFAN PA. GRESIK 2014-02-10 11:43
kalau masalah hukum harus tegas jadi Riba itu tidak ada istilah terselubung kalau riba ya haram kalau tidak riba ya halal gitu aja
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-02-10 14:11
Kalau Bank berdaging sapi berkulit sapi tidak akan ada Riba terselubung tapi kalau bank berdaging babi dan berkulit sapi akan muncul riba terselubung
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-02-10 14:22
jangan jadi Bank yang substansinya menerapkan bunga tetapi pakai lebel syari'ah bagaikan susu babi bermerk susu sapi
Reply | Reply with quote | Quote
# Fauzi PA Amuntai 2014-02-12 09:02
tulisan ini membukakan pikiran kita karena tidak tertutup kemungkinan pelaku usaha berselubung dengan label syari'ah, ditunggu tulisan selanjutnya.
Reply | Reply with quote | Quote
# Penulis 2014-02-14 08:24
Syukron Ya Akhi atas koment-nya, selamat atas promosinya, doakan agar kiranya penulis dimutasikan kembali menjadi hakim PA.Sungailiat atau Pangkalpinang.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice