logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 10235

PENGEMBANGAN MAKNA “WALAD” PADA AYAT KEWARISAN DALAM YURISPRUDENSI

(Kajian Sosiohistoris Fikih Kewarisan Klasik dan Kontemporer)

Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo

Pendahuluan

Meskipun masalah kewarisan telah dikupas tuntas oleh nash tasyri’, yaitu al-Qur-an dan as-Sunnah, namun untuk mempraktekkan Al-Qur-an dan As-Sunnah tersebut tidaklah gampang, terbukti bahwa sejak pada masa sahabat banyak yang menemui kesulitan dan memunculkan sejumlah perbedaan pemahaman dalam memutuskan masalah kewarisan karena perbedaan interpretasi mereka terhadap nash (teks) walaupun lafazh yang dibahas adalah sama. (Bidayatul Mujtahid, Juz II, hal. 290) dan yang cukup menarik untuk dijadikan kajian kali ini adalah tentang interpretasi kata walad dalam ayat-ayat waris.

Terma “walad” dalam ayat-ayat mawaris dalam kajian fikih klasik diartikan “anak laki-laki” yang dalam perspektif hukum waris berkedudukan sebagai ashabah, yaitu pihak yang tidak menerima bagian tertentu (ashhaabu al-furudl) sehingga ia menjadi sebab terhalang dan tertutupnya pewarisan pihak tertentu.

Pemaknaan tersebut diterima oleh umat Islam dan diterapkan selama berabad-abad dalam menjalankan hukum kewarisan Islam. Karena meluas dan masyhurnya pendapat tersebut dianggap sebagai ijma’ ulama ahlul ilmi atau sebagai pendapat mayoritas (jumhur) ulama dan dianggap sebagai pendapat yang telah mapan (estabiliset), karena pemahamannya digali (istimbath) dari nas yang qoth’i baik wurud (transmisi) maupun dalalahnya, yang berimplikasi pada makna yang pasti, sehingga menurut nalar (episteme) tidak boleh lagi terjadi perbedaan kesimpulan hukum maupun penerapannya.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Zulkifli S/KMS. Lhoksukon 2013-01-07 13:19
Pak Waka, kenapa bapak tidak menyertakan putusan MA Nomor: 606 K/AG/2011 dalam analisa bapak. Kayaknya di putusan itu kita kembali ke pendapat "Jumhur" dan itu putusan teranyar. Makasi pak Salam, tulisannya sangat bermanfaat.
Reply | Reply with quote | Quote
# abd. salam PA. Sidoarjo 2013-01-07 15:18
Trimakasih,
Pertama saya belum tau putusan tersebut;
Kalau mmg begitu, tidak berarti Mahkamah Agug kembali kepada pendapat "jumhur", tiap perkara mmg harus kita adili sendiri-sendiri ;
Reply | Reply with quote | Quote
# Zulkifli S/KMS. Lhoksukon 2013-01-08 13:31
Setuju pak. Setiap perkara pasti beda. Sama seperti yang dikatakan dokter kandungan di Medan, "banyak sudah ibu-ibu yang saya periksa, bentuknya memang sama, tapi penyakitnya beda." He..,he..,he..!
Reply | Reply with quote | Quote
# wahib PA. Soasio 2013-01-09 07:15
syukran atas tulisannya pak waka sangat bermanfaat :-)
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep SM PA Tasikmalaya / Singaparna 2013-01-12 16:47
Kajian bisa saja berbeda, wah namanya juga hakim pa.
Reply | Reply with quote | Quote
# Syamsulbahri PA Mks 2013-01-17 07:17
Hal ini adalah berupa perkembangan pemikiran tentang hukum kewarisan Islam yang perlu dikembangkan dan disosialisasika n... trims atas tulasannya ini...
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-01-17 09:17
Masalah pengertian " Walad " dalam hukum kewarisan serta ada yurisprodensi tentang itu, pada umumnya selama ini ilmuan islam mengartikan " Walad " dengan anak laki - laki, agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam praktek di Peradilan Agama di seluruh Nusantara, maka pimpinan MA cg Tuada uldilag perlu memberikan petunjuk masalah ini agar tidak terjadi hal - hal yang membingungkan masyarakat.
Reply | Reply with quote | Quote
# Natsir Asnawi - PA Jogja 2013-01-22 13:46
Sangat bermanfaat...te rima kasih pak atas tulisannya. Kalo boleh sahring sedikit:
Salah satu tulisan yang pernah saya baca tentang makna "walad" menegaskan seperti ini:
Pemaknaan kata "walad" sebagai "anak laki-laki" dalam struktur masyarakat yang diayomi konsep Patrilineal mungkin akan lebih adil dan bermanfaat, tetapi tidak dengan masyarakat yang strukturnya dibangun atas dasar konsep "parental". Yang disebutkan terakhir ini, pemaknaan kata "walad" lebih adil dan bermanfaat jika dimaknai sebagai "anak laki-laki maupun anak perempuan". Karena itu, memaknai kata "walad" teidak mululu prsoalan menafsir teks-teks hukum secara filosofis, tetapi juga melihat konstruksi sosial yang ada. Terima Kasih
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. salam PA. Sidoarjo 2013-01-23 07:52
Benar sekali saran dan pendapat P. Natsir, melengkai tulisan yang ada. accuur deh,,,!
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice