PENGELOLAAN BIAYA ATK PERKARA PENGADILAN AGAMA SE KALIMANTAN BARAT [1]
Oleh : Naffi, S.Ag., M.H
( Wakil Panitera Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A)
A. PENDAHULUAN
Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Yang berada di bawahnya yang telah dicabut dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2012, tujuan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 81 A ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, filosofi lahirnya peraturan ini mendekateratkan pengelolaan keuangan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Biaya Proses Penyelesaian selanjutnya disebut biaya proses adalah biaya yang digunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, Perkara tatausaha Negara dan hak uji Materil pada Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dibebankan kepada pihak atau pihak yang berperkara, biaya proses untuk tingkat banding, Kasasi, Peninjauan kembali telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI, sedangkan biaya proses untuk Pengadilan Tingkat Pertama ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat pertama sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.[2]
[1] Tulisan ini merupakan catatan dalam sebuah kegiatan Rakor Pengelolaan Biaya proses Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, dalam menghadapi akhir tahun 2014 dan awal tahun 2015, Rakor ini di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak ( Drs. H Bahrussam Yunus, SH, MH)
tentang pengelolaan biasa proses yg perlu dipertimbangkan z,memang belum ada
keseragaman,bahkan berbeda bp di MA dgn PA,MA BP termasuk pangglan &pbt,PA hanya biaya ATK saja