logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2468

PENGARUH  REFORMASI  POLITIK  TERHADAP  PENYELESAIAN SENGKETA TANAH  DI INDONESIA

Oleh  :  Naffi,  S.Ag.,M.H.

(Panitera/Sekretaris PA. Mempawah)

A. PENDAHULUAN

Pemerintahan Orde Baru (1966-1998) Soeharto  sebagai Presiden Republik Indonesia setidaknya  telah  banyak meninggalkan kesan militerisme diberbagai sektor, misal di bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya, sehingga masalah sengketa  tanah dan protes  masih  belum  terbuka secara  luas, sikap militerisme  sangat kental dan menjadi suatu sistem  yang terpadu,  kalangan militer  menekan  keras  terhadap adanya  protes, usul bahkan saran dengan  hubungan tentang  tanah umpamanya tidak dapat dilakukan dengan pendekatan sosiologis. Lengsernya Soeharto menjadi awal  kebangkitan masyarakat adat untuk kembali menuntut dan  mengambil hak-hak  ulayat. Demonstrasi diberbagai bidang  mulai lahir dan berbuah diberbagai bidang, keterbukaan kebijakan  perlahan  mulai  mendapatkan respon positif, Politik berkembang dan cendrung meluas, ekonomi  sedikit mulai merata,  tipologi  sosiologis  mulai masuk ke  ranah  hukum  sebagai suatu lembaga yang independen yang tidak dapat diintervensi oleh  pemerintah, masalah  tanah mulai  mendapatkan  perhatian  serius dari pemerintah pada pemberitaan sering muncul di media massa lokal, nasional bahkan  internasional  yang  masing-masing  menyebarluaskan  berita[1] .  Perbaikan  birokrasi  badan pertanahan  sudah  mulai ditata dengan  maksud  percepatan pelayanan.  Proses pertanahan yang selama  ini  cenderung  bertele-tele dan tidak  berpihak  kepada  masyarakat bahkan terkesan tertutup, perubahan  keterbukaan  mulai tanpak  dengan menggunakan standart penyelesaian cepat, tepat  dan biaya  ringan.


[1].  Seputar  contoh  tentang gerakan masyarakat yang  menuntut hak ulayat mencakup insiden yangdiberitakan sebagai  berikut :

  • Petani mulai menggarap  padang golf Cimacan ( 22  Juli 1998, Jawa ( Barchiadi dan Lucas 2001) Ketapang  kal-bar, Masyarakat menuntut tanah ulayat yang digarap oleh PT  Sinar Mas dikembalikan dan diperhitungkan sesuai harga  jual)
  • Lampung,  Petani  kebun  coklat dan tanah  kosong  yang dimiliki perusahaan  milik  Tutut Soeharto, PT  Citra Lomtorugung Persada  3 Agustus 1998, kemudian  Bandung  dan Denpasar  pada tanggal  24  September  1998.
    Selengkapnya KLIK DISINI
.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice