PENGADILAN AGAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012
(Tantangan dan Strategi Pengadilan Agama dalam Merespon Amanat Konstitusi yang Memberikan Kewenangan Penuh untuk Mengadili Sengketa Perbankan Syari’ah)
Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.
Prolog
Terhitung tepat sejak pukul 09.41 WIB, tanggal 29 Agustus 2013, tidak ada lagi dualisme penyelesaian sengketa perkara perbankan syari’ah.2 Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa penjelasan pasal 52 Ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penjelasan pasal tersebut lah yang selama ini menjadi biang kemunculan pilihan penyelesaian sengketa (choice of forum). Konsekuensi konstitusionalnya: sejak putusan tersebut diketok, Pengadilan Agama menjadi satu-satunya pengadilan yang berwenang mengadili perkara perbankan syari’ah.
Perubahan peta kewenangan mengadili tersebut benar-benar mengentaskan Pengadilan Agama dari status “pengadilan kelas dua”. Detik ini, Ia benar-benar setara dengan tiga pengadilan lain: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer. Posisi strategis ini harus dikawal dan dipertahankan.
Selengkapnya KLIK DISINI
.