logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 10687

PENGADILAN AGAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012

(Tantangan dan Strategi Pengadilan Agama dalam Merespon Amanat Konstitusi yang Memberikan Kewenangan Penuh untuk Mengadili Sengketa Perbankan Syari’ah)

Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.

Prolog

Terhitung tepat sejak pukul 09.41 WIB, tanggal 29 Agustus 2013, tidak ada lagi dualisme penyelesaian sengketa perkara perbankan syari’ah.2 Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa penjelasan pasal 52 Ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penjelasan pasal tersebut lah yang selama ini menjadi biang kemunculan pilihan penyelesaian sengketa (choice of forum). Konsekuensi konstitusionalnya: sejak putusan tersebut diketok, Pengadilan Agama menjadi satu-satunya pengadilan yang berwenang mengadili perkara perbankan syari’ah.

Perubahan peta kewenangan mengadili tersebut benar-benar mengentaskan Pengadilan Agama dari status “pengadilan kelas dua”. Detik ini, Ia benar-benar setara dengan tiga pengadilan lain: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer. Posisi strategis ini harus dikawal dan dipertahankan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

.
Comments  
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-09-03 09:18
Semoga saja sesuai teori dengan praktek di lapangan. Di TV masih sering kita lihat ekseskusi perkara waris antara orang-orang Islam oleh PN....
Reply | Reply with quote | Quote
# h. masruri, ptk 2013-09-03 12:58
Empat solusi yang tepat dan fektif efisien barangkali, semoga saja menjadi bahan masukan badilag untuk pengembangan tenaga Hakim ekonomi syariah kedepan. salut dan ikut bangga dengan tulisan ini, ditunggu tulisan berikutnya makasih.
Reply | Reply with quote | Quote
# FAUZI.PA Sungailiat 2013-09-03 13:31
Semoga saja dapat dipahami oleh lembaga Peradilan di negeri ini mana yang menjadi kewenangannya dan mama yang bukan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Noprizal - PTA Jambi 2013-09-03 15:42
MANTAP BRO..... kami menunggu tulisan berikutnya
Reply | Reply with quote | Quote
# Renny @PA Ketapang 2013-09-03 15:44
Ma kasih tuk tulisan & gagasannya, Putusan MK ini memang sangat perlu kita kawal & pertahankan dengan kerja keras, cerdas, ikhlas, tuntas dan berkualitas agar teori dan praktek seiring sejalan,semoga. .,amin.
Reply | Reply with quote | Quote
# Faizal Kamil, Cilegon 2013-09-03 17:16
Sepatutnya putusan MK tsb. dapat diterima oleh insan penegak hukum lainnya, dari selain lingkungan Peradilan Agama. Agar kompetensi sengketa ekonomi syari'ah absolut menjadi kewenangan PA secara all in ataupun komprehensif(me nyeluruh).
Reply | Reply with quote | Quote
# mwiaty@pta pdg 2013-09-04 07:51
Insya Allah PA dapat mengawal dan mempertahankan serta memperjuangkan kewenangan yg telah dipercayakan kepada kita, sesungguhnya PA telah siap tempur, dan menjadi harapan kita semua sesuai dg kebijakan badilag untuk bintek kedepan adalah hukum materiil terutama Ekonomi Syari'ah. Terimakasih atas artikelnya kita tunggu artikel selanjutnya.
Reply | Reply with quote | Quote
# Marzuqi/PTA.Bjm 2013-09-04 09:23
Maka berdasarkan Putusan MK tersebut, Surat Edaran WAKA MARI Nomor. 08/Bua.6/Hs/SP/ V/2010 tangga 20 Mei 2010 ( diartikan termaasuk ketentuan pasaa 59 ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 ) yang Mencabut SE Ketua MARI Nomor.08 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pelaksanaan Putusan Badan Arbitrase Syari'ah, perlu dicabut kembali dan harus dinyatakan menjadi wewenang Peradilan Agama.
Reply | Reply with quote | Quote
# Syeh Sanusi Banjar 2013-09-05 07:16
Patut dihargai tulisan YM Ahmad Z Anam karena dgnya saya/kita semua mdpt ilmu dan wwasan.Dan tentunya kita berharap putusan MK tsb dapat difahami dan dilaksanakan oleh insan Peradilan di negeri tercinta ini.
Reply | Reply with quote | Quote
# Ahmad Z. Anam 2013-09-05 11:49
Terimakasih. Salam Kibar Pengadilan Agama...
Reply | Reply with quote | Quote
# Fath ArRizq 2013-09-05 14:00
Good Job Cak!!
Saya sependapat dengan YM Ahmad Z. Anam..
Channel any pressure into a possitive performance!!
Reply | Reply with quote | Quote
# Azhar Arfiyansyah 2013-09-06 08:40
luar biasa tulisan sahabat kita satu ini, moga kedepan hakim peradilan agama tidak hanya di pandang sebagai hakim perceraian tetapi bisa menjadi hakim yang bisa menyelesaikan apa yang menjadi kewenangan peradilan agama, maju terus perdilan agama. :-)
Reply | Reply with quote | Quote
# Hosen PA.Negara Bali 2013-09-09 07:50
saya yakin PA mampu melaksanakan amanat UU untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah,karena secara teori sdh jelas baik hukum materiil mapun hukum formilnya. tinggal prakteknya warga PA harus teliti dan terutama harus PD. selamat berjuang sebagai kholifah fil ardhi.
Reply | Reply with quote | Quote
# M. KAHFI pa. Klaten 2014-03-10 12:39
Tantangan terbesar bagi para hakim PA adalah harus meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang ekonomi syari'ah tentunya lebih tepat lagi jika dipadukan dengan dengan penguasaan kiab-kitab kuning sebagai sumber kajian ekonomi syari'ah.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice