logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 10346

PENGADILAN AGAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012

(Tantangan dan Strategi Pengadilan Agama dalam Merespon Amanat Konstitusi yang Memberikan Kewenangan Penuh untuk Mengadili Sengketa Perbankan Syari’ah)

Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.

Prolog

Terhitung tepat sejak pukul 09.41 WIB, tanggal 29 Agustus 2013, tidak ada lagi dualisme penyelesaian sengketa perkara perbankan syari’ah.2 Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa penjelasan pasal 52 Ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penjelasan pasal tersebut lah yang selama ini menjadi biang kemunculan pilihan penyelesaian sengketa (choice of forum). Konsekuensi konstitusionalnya: sejak putusan tersebut diketok, Pengadilan Agama menjadi satu-satunya pengadilan yang berwenang mengadili perkara perbankan syari’ah.

Perubahan peta kewenangan mengadili tersebut benar-benar mengentaskan Pengadilan Agama dari status “pengadilan kelas dua”. Detik ini, Ia benar-benar setara dengan tiga pengadilan lain: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer. Posisi strategis ini harus dikawal dan dipertahankan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice