PENETAPAN AHLI WARIS DAN P3HP /PERMOHONAN PERTOLONGAN PEMBAGIAN HARTAPENINGGALAN
(Oleh : H. Sarwohadi, S.H.,M.H.,Hakim PTA NTB)
1. Pendahuluan
Pengadilan Agama di wilayah PTA NTB terkenal dengan banyaknya perkara waris, yang selama ini masyarakat pencari keadilan dalam rangka penyelesaian untuk mendapatkan warisan di Pengadilan Agama sangat beragam di antaranya melalui permohonan penetapan ahli waris secara volunteer, melalui gugatan secara contensius bahkan masih ada yang melalui Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP).
Masih ada perbedaan pendapat di antara para hakim menyikapi Permohonan Penetapan Pembagian harta waris dan P3HP (Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan ). Permohonan Penetapan Ahli waris terdapat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf (b) UU No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama”. Huruf b “Yang disebut dengan “Waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penetuan bagian masing-masing ahli waris”.
Selengkapnya KLIK DISINI
tulisan yang mempertegas praktek di pengadilan.
Namun terkait upaya hukum derden verzet bagi pihak lain yang keberatan saya lebih sependapat bila:
1. Derden Verzet tidak digunakan karena lebih tepat bagi perkara contentius, kalaupun dengan cara derden verzet bisa mengadopsi pendapat yahya harahap, dimana diajukan dengan quasi derden verzet (semu) yakni ketika perkara permohonan sedang berjalan, mirip dengan acara intervensi sehingga tanpa harus ada penomoran baru.
2. Bila memang sudah ada penetapan baiknya diajukan gugatan perdata baru atau dengan pengajuan pembatalan ke mahkamah agung atau Peninjauan Kembali.