logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 21068

PENETAPAN  AHLI WARIS DAN P3HP /PERMOHONAN PERTOLONGAN PEMBAGIAN HARTAPENINGGALAN

 (Oleh : H. Sarwohadi, S.H.,M.H.,Hakim PTA NTB)

1. Pendahuluan

Pengadilan Agama di wilayah PTA   NTB   terkenal dengan banyaknya perkara waris, yang selama ini masyarakat pencari keadilan dalam rangka penyelesaian untuk mendapatkan warisan di Pengadilan Agama sangat beragam di antaranya melalui  permohonan penetapan ahli  waris secara volunteer, melalui gugatan secara contensius bahkan masih ada yang melalui Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan  (P3HP).

Masih ada perbedaan pendapat di antara para hakim menyikapi Permohonan Penetapan Pembagian harta waris dan   P3HP  (Permohonan Pertolongan  Pembagian Harta Peninggalan ).   Permohonan Penetapan Ahli waris  terdapat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf (b) UU No.3  Tahun 2006  tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama”. Huruf b  “Yang disebut dengan “Waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan  pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penetuan bagian masing-masing ahli waris”.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# abdurrahma_pa_kras 2017-08-22 09:56
assalamualikum
tulisan yang mempertegas praktek di pengadilan.
Namun terkait upaya hukum derden verzet bagi pihak lain yang keberatan saya lebih sependapat bila:
1. Derden Verzet tidak digunakan karena lebih tepat bagi perkara contentius, kalaupun dengan cara derden verzet bisa mengadopsi pendapat yahya harahap, dimana diajukan dengan quasi derden verzet (semu) yakni ketika perkara permohonan sedang berjalan, mirip dengan acara intervensi sehingga tanpa harus ada penomoran baru.
2. Bila memang sudah ada penetapan baiknya diajukan gugatan perdata baru atau dengan pengajuan pembatalan ke mahkamah agung atau Peninjauan Kembali.
Reply | Reply with quote | Quote
# sarwo 2017-09-08 16:02
waalaikum salam, terimakasih pendapatnya, silahkan upaya hukum apa untuk membatalkan sebuah penetapan (volunter), boleh dng. mengajukan pembatalan penetapan (dg perkara contensius/pkr baru), boleh PK ke MK, dan Pak Yahya juga mengatakan boleh dg. semu derden verzet.
Reply | Reply with quote | Quote
# FAKRI 2020-03-05 09:39
P3HP/Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan. apakah P3HP Ini kepanjangannya sama semua di pengadilan atau ada kepanjangan lainnya,dan kalau ada,bentuk dan sistem pemakaiannya di masing-masing pengadilan itu bagaimana?
Reply | Reply with quote | Quote
# Dedy Iskandar 2020-10-05 12:54
Mohon info bagaimana jika hakim menyarankan prrmohonan untuk dicabut atau diperbaiki dengan alasan tidak semua ahli waris menjadi pemohon walaupun dalam permohonan seluruh ahli waris disebutkan dalam Posita dan petitum permohonan.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice