logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 17792

PENETAPAN  AHLI WARIS DAN P3HP /PERMOHONAN PERTOLONGAN PEMBAGIAN HARTAPENINGGALAN

 (Oleh : H. Sarwohadi, S.H.,M.H.,Hakim PTA NTB)

1. Pendahuluan

Pengadilan Agama di wilayah PTA   NTB   terkenal dengan banyaknya perkara waris, yang selama ini masyarakat pencari keadilan dalam rangka penyelesaian untuk mendapatkan warisan di Pengadilan Agama sangat beragam di antaranya melalui  permohonan penetapan ahli  waris secara volunteer, melalui gugatan secara contensius bahkan masih ada yang melalui Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan  (P3HP).

Masih ada perbedaan pendapat di antara para hakim menyikapi Permohonan Penetapan Pembagian harta waris dan   P3HP  (Permohonan Pertolongan  Pembagian Harta Peninggalan ).   Permohonan Penetapan Ahli waris  terdapat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf (b) UU No.3  Tahun 2006  tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama”. Huruf b  “Yang disebut dengan “Waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan  pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penetuan bagian masing-masing ahli waris”.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice