logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2859

Penerapan Putusan Preparatoir dalam Perkara Perdata untuk Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

oleh : Mohammad Sahli Ali

Pendahuluan

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 13 Maret 2014 telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan. Salah satu pokok yang terdapat dalam SEMA tersebut adalah penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan termasuk penyelesaian minutasi.

Namun pada fakta di lapangan masih banyak perkara yang berlarut-larut dan memakan waktu yang sangat lama. Lamanya waktu sering kali diakibatkan tidak kooperatifnya para pihak atau salah satu pihak yang sering mengulur waktu di dalam persidangan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice