logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1977

PENERAPAN PRINSIP PRUDENTIAL DALAM PERKARA PERWALIAN ANAK

Oleh : Firman Wahyudi

Abstract :

Secara normatif, kekuasaan orangtua kandung meliputi kekuasaan sebagai wali bagi anaknya, namun secara de facto, ketika kekuasaan perwalian ini bersinggungan dengan praktik perbankan dan peralihan hak atas tanah, maka pihak Bank dan PPAT/Notaris tetap mensyaratkan adanya dokumen tertulis berupa penetapan pengadilan. Fokus kajian ini membahas tentang urgensitas penetapan pengadilan dan prinsip prudential dalam perkara perwalian anak. Penelitian ini bersifat hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual approuch). Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa urgensitas penetapan pengadilan adalah untuk memberikan aspek kepastian hukum dan merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian (prudential) untuk menghindari segala konsekuensi yuridis dan potensi sengketa di kemudian hari. Kata Kunci : Kepastian hukum, Prinsip prudential dan Perwalian.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice