logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 56528

PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA SEJAK ZAMAN PENJAJAHAN  (BELANDA  DAN JEPANG) HINGGA PASCA KEMERDEKAAN

Oleh : Nursal *

A. PENDAHULUAN

Menurut Prof. H. Mohammad Daud Ali, S. H. (2002: 209) “hukum Islam telah ada di kepulauan Indonesia sejak orang Islam datang dan bermukim di nusantara ini.”[1] Awalnya hukum Islam ini memiliki bentuk yang tidak tertulis, dalam artian aturan-aturannya tidak dicantumkan di dalam peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tidak adanya sanksi yang diberikan oleh penguasa. Namun meskipun demikian, karena hukum Islam dianggap sebagai hukum yang benar oleh para penganutnya, maka ia dipatuhi oleh masyarakat Islam—terutama dari kalangan pemimpin dan ulamanya. Aturan-aturan yang merupakan hukum Islam tersebar di dalam berbagai kitab fikih hasil pemikiran para ulama. Yang diantaranya banyak dijadikan rujukan di Indonesia adalah, kitab Muharrar karya ar-Rafi’i, kitab Minhajut Thalibin karya an-Nawawi dan kitab Tuhfah karya Ibnu Hajar, dan lain-lain.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# idrislatif pta jambi 2013-03-21 11:34
Islam tumbuh semenjak adanya umat manusia di dunia ini, maka perkembangan islam dalam prospektif sejarah bisalah digambarkan dari zaman ke zaman, namun ekssitensinya tentu dimulai adanya kekuasaan atau peemrintahan seperti kerajaan dan sampai era merdeka, dan Pembukaan UUD 45 jelas menyebutkan Kemerdekaan adalah Rahmat dari Allah, maka Hukum Islam bagian dari Dasar Hukum di Republik Indonesia;
Reply | Reply with quote | Quote
# abdullah berahim, pta palu 2013-03-21 12:51
kalau kita membaca artikel di atas, mau tidak mau akan mengingatkan pd sejarah perkembangan Islam masa lampau hingga akhir-akhir ini dan harapan penulis utk ke depan. semoga kita sepakat dan seiring utk berjuang sesuai bidang masing2 demi li i'laa i kalimatillahi hiyal 'ulya
Reply | Reply with quote | Quote
# Nursal- PA. Sawahlunto 2013-03-21 14:04
semoga harapan kita semua bpk abdulllah Berahim dari PTA Talu..
Reply | Reply with quote | Quote
# Faizal Kamil.KPA Bengkalis 2013-03-21 16:43
Hukum Islam adalah aturan yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan komprehensif, jadi tidak boleh dikalahkan dengan teori A contrario, Receptie, ataupun Receptio in complexu...(teo ri Iblis).
Reply | Reply with quote | Quote
# M. Yamin/KPA. Gtlo 2013-03-22 08:28
Ada perkembangan baru dari Rancangan KUHP baru kita. Pemberlakuan azas legalitas Materil, yaitu: dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan "ketentuan yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 (azas legalitas formil yg selama ini berlaku), tdk mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yg menentukan seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undan gan. Perubahan memberi warna lain dalam perkembangan hukum kita. Selamat tinggal hukum kolonial. Selamat datang wajah baru proses pembentukan hukum yang berdimensi keindonesiaan (berdasar Pancasila dan UUD '45), yg boleh jadi akan mengadopsi rukh penting yang dikandung dalam prinsip-prinsip hukum Islam (yang menjadi mayoritas penganutnya di Indonesia)
Reply | Reply with quote | Quote
# A Rahim Upuolat PA Masohi 2013-03-26 06:22
Ironis memang hukum yang dipakai di Indonesia khususnya di Pengadilan Agama, hukum materilnya hukum Islam sedangkan hukum formilnya produk hukum belanda. Dua kubu yang dulunya tdk dapat disatukan tapi sekarang rujuk lagi. pikirman2 di MA dan legislatif buatlah hukum acara PA asli produk Indonesia yang Islami,Trims.
Reply | Reply with quote | Quote
# Ujang Jamaludin PA Kuningan 2013-03-29 06:55
Formalisasi Syari'at Islam dalam Hukum Positif harus didukung dengan islamic society dengan kemasan masyarakat madani sehingga efektivitas Syari'at Islam di Indonesia akan selaras, serasi dan seimbang dengan filsafat " Taghayyarul ahkam bi taghayyoril ahwal wal azman wal amkina atau bahkan menjadikan law as tool of social change sebagai panglima
Reply | Reply with quote | Quote
# H.Ambo Asse/ PTA. Banjarmasin 2013-04-01 06:37
Dalam penterapan hukum Islam di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem positifisme yang mengental, maka secara politis Hukum Islam itu harus dikemas dalam bahasa Indonesia sehingga mudah terfahami oleh para penentu kebijakan, seperti legislasi UU oleh DPR, jangan Hukum Islam itu diwujudkan dalam bahasa-Bahasa Arabnya kecuali Al-Qur'an, Hadits sehingga tidak ada kecurugaan Peradilan Agama itu bagian dari negara Islam,- tetapi Hukim Islam yang berlaku dalam negara NKRI. tarims
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice