PENEMUAN HUKUM ISLAM OLEH HAKIM DEMI MEWUJUDKAN KEADILAN[1]
Oleh: A. Mukti Arto
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Penemuan hukum Islam merupakan hak dan tanggung jawab hakim secara ex officio untuk menggali hukum dari sumber-sumbernya yang bersifat umum atau general sebagai das sollen baik yang berupa prinsip-prinsip (nilai-nilai) dasar sebagai hukum asal, peraturan hukum terapan yang sudah ada sebagai hukum cabang, maupun praktik hukum dalam masyarakat sebaga hukum yang hidup, dengan menggali ilat (alasan) hukum yang terkandung di dalamnya melalui metode penemuan hukum yang tepat dan kemudian merumuskannya kembali melalui asas-asas (kaidah-kaidah) hukum menjadi hukum terapan baru yang kemudian melalui proses konkritisasi (individualisasi) diterapkan pada peristiwa konkrit sebagai das sein tertentu dengan memperhatikan kesamaan ilat (alasan) hukum antara ketentuan hukum baru dengan kasus konkrit, demi terwujudnya perlindungan hukum dan keadilan. |
Pengantar
Diskusi tentang penemuan hukum Islam oleh hakim demi mewujudkan keadilan dalam upaya memberi perlindungan hukum dan keadilan ini dimaksudkan untuk mengantarkan para hakim peserta Pendidikan Dan Pelatihan Hakim Peradilan Agama Berkelanjutan ke penalaran logis, filosofis, relegius, yuridis, sosiologis, realisitis dan eksekutabel dalam melakukan penemuan hukum untuk mewujudkan keadilan. Untuk itu, diskusi ini kita mulai dengan mengetengahkan komitmen hakim ketika memeriksa dan memutus perkara sebagai titik awal.
[1] Catatan ini berasal dari Bahan Pelatihan Hakim Peradilan Agama Berkelanjutan di Mega Mendung, Bogor tanggal 19 sampai dengan 24 Oktober 2014 yang kemudian sedikit dilengkapi.
selengkapnya KLIK DISINI
Syukron atas suguhan pemikirannya yang sangat mencerahkan.
Semoga gayung bersambut!