logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4629

PENEMUAN HUKUM  ISLAM OLEH HAKIM DEMI MEWUJUDKAN KEADILAN[1]

Oleh: A. Mukti Arto

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Penemuan hukum Islam merupakan hak dan tanggung jawab hakim secara ex officio untuk menggali hukum dari sumber-sumbernya yang bersifat umum atau general sebagai das sollen baik yang berupa prinsip-prinsip (nilai-nilai) dasar sebagai hukum asal, peraturan hukum terapan yang sudah ada sebagai hukum cabang, maupun praktik hukum dalam masyarakat sebaga hukum yang hidup, dengan menggali ilat (alasan) hukum yang terkandung di dalamnya melalui metode penemuan hukum yang tepat dan kemudian merumuskannya kembali melalui asas-asas (kaidah-kaidah) hukum menjadi hukum terapan baru yang kemudian melalui proses konkritisasi (individualisasi) diterapkan pada peristiwa konkrit sebagai das sein tertentu dengan memperhatikan kesamaan ilat (alasan) hukum antara ketentuan hukum baru dengan kasus konkrit, demi terwujudnya perlindungan hukum dan keadilan.

Pengantar

Diskusi tentang penemuan hukum Islam oleh hakim demi mewujudkan keadilan dalam upaya memberi perlindungan hukum dan keadilan ini dimaksudkan untuk mengantarkan para hakim peserta Pendidikan Dan Pelatihan Hakim Peradilan Agama Berkelanjutan ke penalaran logis, filosofis, relegius, yuridis, sosiologis, realisitis dan eksekutabel dalam melakukan penemuan hukum untuk mewujudkan keadilan. Untuk itu, diskusi ini kita mulai dengan mengetengahkan komitmen hakim ketika memeriksa dan memutus perkara sebagai titik awal.


[1] Catatan ini berasal dari Bahan Pelatihan Hakim Peradilan Agama Berkelanjutan di Mega Mendung, Bogor tanggal 19 sampai dengan 24 Oktober 2014 yang kemudian sedikit dilengkapi.


selengkapnya KLIK DISINI

 

Comments  
# Ahmad Syafruddin 2014-10-31 15:35
Mantap pak, ditunggu tulisan-tulisan berikutnya!. Sungai Penuh, 31102014.
Reply | Reply with quote | Quote
# Rusliansyah-Nunukan 2014-11-02 10:10
Diskusi yang sangat menarik dalam rangka menghidupkan kembali lembaga ijtihad di kalangan Hakim PA.
Syukron atas suguhan pemikirannya yang sangat mencerahkan.
Semoga gayung bersambut!
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd Hafid PA Mamuju 2014-11-03 06:30
Alhamdulillah meskipun kita tdk ikut pelatihan bisa dibaca tulisan beliau, Makasih pak semoga Tuhan selalumelindung i YM
Reply | Reply with quote | Quote
# massadi, 2014-11-03 12:12
bagus nian pak,,, semoga jagi acuan bagi para yang mulia..... thanks,,, PA Bungku...
Reply | Reply with quote | Quote
# naffi, pa Pontianak 2014-11-04 15:27
Baik pak biarkan hukum mengalir, law is sociaty
Reply | Reply with quote | Quote
# S.Romlah Humaidy 2014-11-06 08:44
Trimakasih pencerahannya semoga Bapak selalu diberkahi Allah SWT
Reply | Reply with quote | Quote
# Rosa, PA Sleman 2014-11-11 16:03
Berikanlah pelayanan yang sama kepada semua orang baik pada majelismu dalam pandangan wajahmu dan dalam putusanmu, dan berhati-hatilah dengan ex officio yang menjadi wewenang Hakim karena dalam ex officio ada aturan yang mengikat dan pertanggung jawaban kita kepada Allah SWT. jangan jadikan ex officio menjadi lahan yang bisa menjerumuskan kita ke neraka nauzubillah terima kasih atas pencerahan Bapak.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice