logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 8159

PENCATATAN NIKAH SEBAGAI KEWAJIBAN SYAR’IYAH

Oleh: Masrum M Noor

(Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten)

I. PENDAHULUAN

Di kalangan ahli hukum islam dikenal adanya istilah syari’at dan fiqh. Dua istilah ini oleh masyarakat Indonesia sering dimaknai sama sebagai hukum islam,padahal masing-masing mempunyai karakteristik yang berbeda. Akibatnya ummat islam selalu salah faham, bahkan kadang-kadang salah anggapan, syari’at dianggap fiqh dan fiqh dianggap syai’at. Karakter syari’at adalah bersumber dari nash qoth’iy, sedang fiqh bersumber dari nash dhonniy. Syari’at merupakan ketentuan baku dari Allah sebagai syari’, sedang fiqh merupakan hasil ijtihad fuqoha’ terhadap dalil-dalil nash, syari’at bersifat tetap, sedang fiqh dapat berubah sesua8i dengan tempat dan zamannya. Syari’at tidak boleh dikurang dan ditambah, sedang fiqh dapat dikurang dan ditambah, bahkan sama sekali baru berdasarkan ‘illatnya.

Memang dalam menentukan hukum baru sebagai fiqh, para ulama telah sepakat harus menggunakan kaidah-kaidah fiqhiyah yang ditetapkan berdasarkan kaidah-kaidah dasar yang berseumber dari syari’at, akan tetapi hasil dari syari’at itu tetap tidak dapat disamakan atau naik ke tingkat syari’at, dia tetap sebagai fiqh atau lebih tepatnya disebut syar’iyat (dinisbatkan sebagai syari’at). Contohnya dalam hukum syarat dan rukun nikah, seperti ijab qabul adalah syari’at, sedangkan dalam hal shighat nikah, apakah harus menggunakan kalimat “ankahtu-ka” dan atau “saya nikahkan anakku kepadamu” adalah masalah fiqh. Tentang pencatatan pernikahan bagi orang islam Indonesia dengan demikian masuk dalam ranah fiqh atau syar’iyat, bukan syari’at.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice