logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3603

PENCATATAN KELAHIRAN SEBAGAI KEPASTIAN HUKUM, KETERTIBAN HUKUM, DAN PEMBUKTIAN HAK-HAK ANAK

Oleh : Alimuddin[1]

PROLOG

Dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa , "Anak adalah manusia yang masih kecil" atau "Anak-anak yang masih kecil (belum dewasa)".[2] Anak dalam pengertian bahasa sangat banyak yaitu keturunan yang kedua, manusia yang masih kecil, binatang yang masih kecil, pohon kecil yang tumbuh pada umbi atau rumpun tumbuh-tumbuhan yang besar, orang yang termasuk dalam satu golongan pekerjaan (keluarga dan sebagainya), bagian yang kecil (pada suatu benda), yang lebih kecil dari pada yang lain.[3]

Pengertian anak dalam hukum Islam dan hukum keperdataan sebagaimana yang ditulis Iman Jauhari,[4] bahwa anak dalam hubungannya dengan keluarga, seperti anak kandung, anak laki-laki dan anak perempuan, anak sah dan anak tidak sah, anak sulung dan anak bungsu, anak tiri dan anak angkat, anak piara, anak pungut, anak kemenakan, anak pisang, anak sumbang (anak haram) dan sebagainya.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Faizal Kamil. KPA Bengkalis 2013-03-19 06:21
...serta merupakan bukti otentik sejarah hidup seseorang (outobiografi) yang nantinya membuat sejarah baru untuk keturunannya, seperti silsilah atau dinasti. Jasdi sangat penting untuk hal-hal yang berkaitan dengan aspek Yuridis,sosiolo gis dan historis. (good article) tq
Reply | Reply with quote | Quote
# Pa. Yadi. PTA, Ambon 2013-03-19 06:57
Saya pikir pencatatan kelahiran anak adalah bukan hal baru tetapi sesungguhnya sesuatu yg wajaib dilakukan dan dicatat dlm kependudukan sebagai warga Negara.Tentunya menjadi masalah tersendiri terhadap pencatatan apabila tdk melengkapi persyaratan utk memperoleh kepastian hukum terhadap anak yg akan dicatat tsb.Misalkan sj dlm salah satu persyaratan hrs ada akta Nikah orang tuanya. Timbul pertanyaan bagaimana dgn orang tuanya yg nikah siri dari mana identitas yg bisa dilengkapi orang tuanya terhadap pembuktian utk memperoleh akta kelahiran anak ? kiranya menjadi ilustrasi bagi kt terutama pelaku nikah siri yg marak terjadi, termasuk kasus Machica.
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2013-03-19 08:46
Memang salah satu alat bukti dalam hukum perdata adalah tulisan, karena itu pencatatan kelahiran merupakan salah satu bukti keperdataan anak, tulisan bagus semoga bisa menambah hazanah.
Reply | Reply with quote | Quote
# A. Mahfudin PA Tanggamus 2013-03-20 14:40
Sudah jelas tersurat dalam alqur'an begitu pentingnya pencatatan, maka makna yang tersirat dalam alqur'an tersebut bahwa untuk segala sesuatunya perlu dicatat sebagai data/bukti kebenaran suatu kejadian. intinya pasti banyak maslahatnya dari pada mudharatnya
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice