logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 10982

PENANGANAN PERKARA PERMOHONAN ISBAT NIKAH POLIGAMI SECARA SIRI DAN HUBUNGANNYA DENGAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK DI PENGADILAN AGAMA

(Menyikapi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung Dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018)[1]

Oleh: Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I©

A. PENGANTAR

                 Semakin populernya institusi Peradilan Agama di masyarakat di satu sisi, dan semakin tingginya kesadaran hukum masyarakat muslim tanah air serta semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi di sisi lain, tak pelak menjadi pemicu semakin meningkatnya jumlah perkara yang diajukan di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dari tahun ke tahun. Di mana meningkatnya jumlah perkara yang diajukan tersebut bukan saja dari segi kuantitas dan jenis-jenisnya tapi juga diikuti dengan kualitas substansi serta tingkat kerumitannya.

                       Terhadap perkembangan seperti digambarkan di atas, seberapa pun dan serumit apapun perkara yang diajukan kepadanya, Pengadilan Agama sebagai institusi Negara tetap dituntut menyelesaikannya dengan tuntas, tanpa menyisakan masalah atau menimbulkan masalah baru, secara cepat, tepat, benar, berkeadilan, memberi kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.


*Penulis adalah Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Palembang

[1] Makalah disampaikan dalam Diskusi Hakim Peradilan Agama se Wilayah PTA Palembang di Aula PTA26 April 2019


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# rijal imanullah 2019-05-07 10:36
dalam melegalkan perkawinan poligami siri di Pengadilan agama memang terjadi disparitas, sebagian pihak berpendapat mengajukan permohonan isbat nikah poligami secara siri, namun sebagian pihak lainnya berpendapat permohonan izin poligami terhadap istri yang dinikahi siri. bila melihat SEMA No. 3/ 2018 sudah sangat jelas bahwa permohonan isbat nikah poligami siri harus dinyatakan tidak dapat diterima & untuk kepentingan anak dapat mengajukan permohonan asal usul anak. namun, selain berdampak kepada anak, perkawinan poligami siri tersebut pun akan berdampak dengan harta bersama/ gono-gini, karena berhubungan dengan keabsahan pernikahan siri tersebut, oleh karena itu perlu juga mempertimbangka n perihal harta bersama/ gono-gini selain perihal kepentingan anak, agar memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Rahmani,PA.KabKdr 2019-06-27 08:25
Kalau kawin sirri tidak dibenarkan, maka oligami jangan dipersulit.
Reply | Reply with quote | Quote
# Jani 2019-10-28 12:58
secara hirarky KMA memiliki kedudukan yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan SEMA oleh sebab itu bila dianggap terdapat kotradiksi antara SEMA No. 3/ 2018 dg KMA/032/SK/IV/2 006 tanggal 6 April 2006 maka kita dapat abaikan aturan yang lebih rndah derajatnya...
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice