logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1602

PEMIKIRAN HUKUM MUHAMMAD HASYIM KAMALI

Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI

(Hakim Pratama Utama pada Pengadilan Agama Labuan Bajo, NTT)

A. PENDAHULUAN

Dasar logika berfikir para mutakallimun menurut Josef Van Ess, tidak hanya mengakses pada logika Aristoteles, tetapi lebih jauh lagi dibangun atas dasar logika Stoik, walaupun tidak secara keseluruhan.[1] Struktur logika Stoik ditandai dengan adanya sistem penandaan (jika……maka…), sedangkan logika Aristoteles ditemukan adanya “silogisme” yang mendasarkan pemikiran adanya premis minor, premis mayor, kesimpulan dan terdapat middle term antara dua premis. Model logika berfikir Aristoteles ini, menurut beberapa penelitian, mempengaruhi pola-pola berfikir dalam sistem Islam seperti kalam dan fiqh[2] (silogisme model asy-Syafi’i yang dikenal dalam tradisi Islam sebagai qiyas).

Tradisi hukum Islam (fiqh) mengenal adanya sumber-sumber hukum yaitu Alquran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.[3] Landasan penetapan hukum model qiyas asy-Syafi’i memiliki kesamaan secara struktur logika dengan cara berfikir Aristoteles. Akan tetapi, landasan penemuan ‘illat hukum harus didasari pada apa yang ditemukan dalam Alquran, Sunnah, dan Ijma’. Dalam konteks ini, peran akal ada tetapi dibatasi oleh peran teks.[4]


[1]Josef van Ess, “The Logical Structure of Islamic Theology”, dalam Issa J Boullata (ed.) An Antology of Islamic Studies (McGill: Institute of Islamic Studies McGill University, 1970), hlm. 32.

[2]Muhammad Roy, Ushul Fiqh Mazhab Aristoteles: Pelacakan Logika Aristoteles dalam Qiyas Usul fiqh (Yogyakarta: Safira Insni Press, 2004), hlm. 9

[3]Susunan struktur hukum tersebut diakui pertama kali dilakukan oleh imam asy-Syafi’i. Lihat Muhammad Idris asy-Syafi’i, ar-Risalah li al-Imam al-Muthalibi Muhmmad ibn Idris asy-Syafi’I, tahqiq: Muhammad Sayid Kailani (Kairo: Dar al-Fikr, 1969), hlm. 25. Ulama-ulama selanjutnya juga menyepakati bahwa asy-Syafi’ilah yang telah menyusun struktur hukum tersebut. Lihat: Muhammad Hashim Kamali, Prinsip dan Teori-Teori Hukum Islam (Usul Fiqh), alih bahasa: Noorhadi (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1996), hlm. 6; lihat juga N.J.Coulsen, A History of Islamic Law (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1964), hlm. 56-7; dan Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, alih bahasa: Saefullah Ma’sum, dkk, cet. Ke-9 (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005), hlm. 16. Sedangkan Untuk melihat hubungan keempatnya, sebagai perbandingan, apa yang diemukakan Aristotles mungkin dapat membantu menguraikannya. Menurut analogi ini, al-Qur’an dan Sunnah adalah prinsip materil (sumber), kegiatan penalaran analogis (qiyas) adalah prinsip yang dihasilkan dari prinsip yang pertama, dan ijma’ adalah prinsip formalnya atau kekuatan fungsional. Dengan demikian, tujuan stuktur ini untuk memungkinkan manusia dapat hidup di bawah kedaulatan Tuhan dan sesuai dengan kehendaknya. Fazlur Rahman, Islam, alih bahasa: Ahsin Mohammad, cet ke-2 (Bandung: Pustaka, 1994), hlm. 90

[4]Muhammad Idris asy-Syafi’i, ar-Risalah li al-Imam al-Muthalibi Muhmmad ibn Idris asy-Syafi’I, tahqiq: Muhammad Sayid Kailani (Kairo: Dar al-Fikr, 1969), hlm. 25.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice