PEMENUHAN HAK NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN Di INDONESIA, MALAYSIA DAN AUSTRALIA
Ditulis oleh: Istiqomah Sinaga,S.HI.,MH
(Hakim Pada Pengadilan Agama Sei Rampah)
PENDAHULUAN
Hak anak adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi, persoalan hak sudah jelas termuat dalam peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Pasal 28 secara jelas membahas hak dan seluk beluknya. Begitu juga dengan hak anak, dalam regulasi yang lebih khusus mengatur secara lebih mendalam tentang anak dan hak anak yakni dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pada tahun 2018, perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia berjumlah 447.417 perkara, 70 persen diantaranya cerai gugat dengan istri sebagai Penggugat dan selebihnya adalah cerai talak dimana suami sebagai pihak Pemohon. Dari jumlah persentase perkara tersebut, 1 persen perkara memuat gugatan nafkah istri, kurang 1 persen memuat harta bersama dan kurang 2 persen mengajukan hadhanah serta hanya 1 persen mengajukan hak nafkah anak. sementara lebih dari 95 persen perkara perceraian tersebut melibatkan anak dibawah usia 18 tahun. Jika setiap keluarga dihitung memiliki dua anak, maka diperkirakan jumlah anak yang terdampak perceraian kedua orangtuanya berjumlah lebih kurang 850 ribu anak.[1]
[1] Aco Nur, Disampaikan dalam webinar Internasional dengan tema Pemenuhan Hak Nafkah dan Pemeliharaan Anak Paska Perceraian di Berbagai Negara, http://bit.ly/BadilagLIVE, diakses pada hari Jumat, 2 Oktober 2020.
Selengkapnya KLIK DISINI