logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 20997

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERCERAIAN

(Penerapan Pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 76 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989)

Oleh: Muhamad Isna Wahyudi

Pendahuluan

Setiap hukum, baik itu hukum acara ataupun hukum materiil pasti memiliki ‘illat hukum, ratio legis, yaitu motif/alasan yang mendasari sebuah hukum. Oleh karena itu, setiap hakim dalam menerapkan hukum harus meneliti apakah ‘illat hukum dari suatu ketentuan hukum dan apakah ‘illat hukum tersebut terdapat dalam peristiwa kongkrit yang terhadapnya akan diterapkan ketentuan hukum tersebut. Dalam hal ini terdapat sebuah kaidah fikih: “Al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman,” yaitu sebuah hukum berlaku bersamaan dengan ada tidaknya ‘illat hukum pada suatu peristiwa kongkrit.

Terkait dengan hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama, khususnya terkait dengan perkara perceraian, terdapat ketentuan hukum acara baik di dalam Pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 maupun dalam Pasal 76 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989, yang intinya bahwa dalam hal gugatan perceraian didasarkan pada alasan antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga atau syiqaq, dalam memutus perkara perceraian tersebut harus didengar keterangan saksi‑saksi yang berasal dari keluarga atau orang‑orang yang dekat dengan suami istri. Dari ketentuan tersebut dapat dipahami secara eksplisit bahwa pembuktian dalam perkara perceraian karena alasan tersebut harus dengan alat bukti saksi.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# ayep sm Wk PA Sragen 2013-10-10 10:56
Tulisan yang bagus semoga bisa dibaca semua dan bisa bermanfaat
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_dompu 2013-10-10 12:17
ass..
Pendapat penulis sangat dibutuhkan pada kasus-kasus tertentu. Seperti ada kasus pihak Penggugat atau Pemohon merupakan orang asing yang menikah dengan warga negara indonesia. Dimana keduanya tinggal di lingkungan yang eksklusif. Bila berpatokan pada ketentuan Pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 76 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989 maka sulit bagi orang asing tersebut yang nota bene tidak bertetangga dan tidak memiliki sanak famili di Indonesia. Secara kasuistis alat bukti lain bisa dipergunakan secara selektif dan ketat
Reply | Reply with quote | Quote
# m. hara 2013-10-11 08:57
saya kira tulisan anda sudah tepat menurut logika tetapi tidak menurut hukum misalkan anda buat seperti itu ketika yangyidak puas banding tentu akan dipatahkan oleh hakim banding, pernah perkara saya panggilannya disampaikan kpd kepala lngkungan ketika banding masih dikuatkan begitu kasasi dibatalkan karena panggilannya tidak sah padahal yg paling mengetahui warga itu adalah kepling bukan lurahnya tapi undang2 menyebut lurah atau kepala desa bukan kepling atau kepala dusun
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-10-11 09:03
Yang penting sudah dipertimbangkan secara matang oleh Hakim, mengesampingkan sebuah ketentuan hukum dengan argumen yang kuat dan valid, di situlah terletak profesionalitas dan tanggung jawab seorang hakim, sehingga meskipun putusannya dianggap salah pada tingkat banding atau kasasi, tetap saja, insya Allah, dapat pahala, semoga dan sukses!
Reply | Reply with quote | Quote
# Djuli_pandeglang 2013-10-11 10:55
Tulisan yang bagus dan menarik karena kasus perceraian yang mendominasi di PA, pada dasarnya hkm perdata menganut pembuktian formil menuju pd kebenaran materiil, sehingga batas minimal pembuktian telah dilalui yg tentu terbukti pula kebenaran materiil, sdh cukup bagi hakim utk memberikan putusan. Hanya saja tdk mudah utk mengkonstruksik an alat bukti sbgmn Ps. 76 UU 7/1989 dan pula 163 HIR/283 RBg. Sukses terus
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice