PEMBARUAN PERADILAN AGAMA DARI KACAMATA H. ANDI SYAMSU ALAM
(Testimoni Ultah Pak Tuada Yang Ke-68 )
Oleh : Alimuddin
PROLOG
Upaya pembaruan Peradilan Agama sudah lama digagas oleh para petinggi lembaga ini, bukan hanya melalui kekuatan politik, namun jalur sosial dan komunikasi juga pernah dilalui. Hasilnya, Peradilan Agama di Indonesia berada pada tempat yang layak seperti lembaga yudikatif lainnya. Dari perspektif yuridis, eksistensi Peradilan Agama di Indonesia juga termaktub dalam UUD 1945 amandemen ke-4 pasca reformasi. Hal itu disusul dengan perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Sama halnya dengan Peradilan Agama, dalam lintasan sejarahnya terdapat individu-individu yang memperjuangkan eksistensi dan memodernkan institusi tersebut, mereka patut dan layak disebut tokoh karena usaha gigih dan maksimal yang mereka lakukan, di antaranya adalah Prof. Bustanul Arifin, HM. Yahya, SH., Prof. Munawir Sjadzali, Drs. Wahyu Widiana, MA., dan Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH.
selengkapnya KLIK DISINI
.