PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI DI MASA COVID-19
Oleh : Marwendi Putra
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Inpres nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corono Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 20 Maret 2020 dan mulai berlaku pada hari itu juga. Sehubungan dengan semakin meluasnya penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Inpres tersebut.
Untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Kepala LKPP melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menerbitkan kebijakan yang berisikan penjelasan yang sederhana bagi para pihak untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.
Selengkapnya KLIK DISINI