logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 10571

PEDOMAN MENENTUKAN

KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN AGAMA

Oleh: A. Mukti Arto

I. Pendahuluan

Di Indonesia berlaku berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pengadilan. Dari sekian banyak peraturan perundang-undangan tersebut yang menyedihkan adalah peraturan yang mengatur tentang kewenangan (kompetensi) absolut pengadilan agama yang mengalami pasang surut dan dinamika seiring dengan perkembangan politik hukum penguasa pada masanya. Pada mulanya pengadilan agama mempunyai kompetensi seluas syariah Islam tetapi kemudian dipreteli dan dipersempit pada masa penjajahan Belanda sehingga tinggal masalah nikah dan gugatan cerai saja yang tersisa. Ketika itu, pengadilan agama semata-mata hanya berkuasa memeriksa perselisihan-perselisihan antara suami istri yang beragama Islam dan perkara-perkara lain tentang nikah, rujuk dan perceraian antara orang-orang yang beragama Islam yang memerlukan perantaraan hakim agama, dan berkuasa memutuskan perceraian dan menyatakan bahwa syarat untuk jatuhnya talak yang digantungkan sudah ada. Kemudian pada masa Indonesia merdeka, kompetensi pengadilan agama mulai dipulihkan kembali secara bertahap meskipun belum sepenuhnya sesuai ketentuan syariah Islam. Pasang surut ini terjadi akibat politik hukum penguasa yang seringkali tidak memihak pada hukum Islam dan umat Islam.


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# ayep SM PA Tasikmalaya / Singaparna 2013-02-01 20:22
Nah ini baru memang perjuangan kita belum berakhir, karena itu mulai berfikir Islam dan nasional, jangan berfikir daerah apalagi suku dll, tapi yang kita garap adalah Hukum Islam secara kaffah.
Reply | Reply with quote | Quote
# Abu Amar, PTA Jayapura 2013-02-03 12:52
Tulisan Pak Mukti Arto ini sungguh lugas dan jelas. Semoga menambah wawasan dan bermanfaat bagi warga PA. Maju terus Pak Mukti !
Reply | Reply with quote | Quote
# Fuad Rahmawan - Mahasiswa 2013-02-03 20:13
Assalammualaiku m, Wr. Wb. Untuk penjelasan bapak mengenai perubahan hukum dalam politik hukum sedikit membingungkan,s epengetahuan saya yg saya pelajari di bangku kuliah, politik hukum itu pada hakekatnya adalah perubahan ius constitutum (Hukum yang berlaku) menjadi Ius Constituendum (Hukum yang diharapkan). Jadi, politik hukum itu bercita-cita untuk mengubah hukum yang berlaku (Ius constitutum) menjadi hukum yang sebenar-benarny a yang diharapkan masyarakat (Ius constituendum). Dan untuk mencapai cita-cita hukum tersebut, maka sebaiknya ius constituendum (Yang masih menjadi cita-cita) tersebut dijadikan hukum positif dan akan menjadi ius contitutum (Hukum yang berlaku). Wassalam...
Reply | Reply with quote | Quote
# Tarmizi-PTA Ambon 2013-02-03 20:20
Alhamdulillah, dengan membaca tulisan bapak menambah pengetahuan, dan wawasan kita tentang politik hukum khususnya politik hukum peradilan agama.
Reply | Reply with quote | Quote
# daswir tanjung 2013-02-04 07:02
Pada dasarnya pedoman penentuan kompetensi absolut adalah peraturan perundang- undangan, karena negara kita adalah negara hukum, maka segala sesuatu harus berdasarkan hukum, apabila kita ingin kompetensi absolut Peradilan Agama lebih luas, maka umat Islam harus bekerja keras via Pemerintah dan lembaga legeslatif untuk memperjuangkann ya dalam bentuk perundang- undangan.
Reply | Reply with quote | Quote
# ELGHANI PTA AMBN 2013-02-04 07:41
TRIMAKASIH ! ADA ILMU YG BAIK & BARU INI. SELAMA INI PENDAPAT BPK YAHYA DARAHAP YG MENJADI RUJUKAN. YAITU ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN.KALO SELURUH PA MENGANUT PANDAPAT BPK Dr MUKTI ARTO INI,PASTI ABSOLUT KOMPETENSI PA AKAN UTUH SEPERTI SEBELUM BELANDA DATANG.KRN ITU KITA WAJIB MENINGKATKAN SDM KITA.KUASAI ILMU EKONOMI SYARI'AH.SLMAT PARA HAKIM MASA DEPAN.
Reply | Reply with quote | Quote
# MARZUQI/PTA.Bjm 2013-02-04 08:21
Sangat setuju dengan uraian tulisan tersebut, hanya saja dalam implementasinya tidak mudah, karena masih saja ada tarik menarik kepentingan diantara lembaga peradilan yang berbeda, dan disinilah kita berharap Mahkamah Agung secara utuh dapat memberi pencerahan sehingga pencari keadilan tidak kebingungan dan mendapatkan kepastian hukum dengan cepat, benar dan transparan serta menyejukkan.
Reply | Reply with quote | Quote
# Rahmat, PA Masohi 2013-02-04 12:10
Artikel memberikan pencerahan berkaitan kompetensi absolut Pengadilan Agama, karena itu menjadi urgen untuk dikaji terutama bagi yang berkepentingan guna kepastian prosedur beracara menurut peraturan perundang-undan gan dan prinsip syariah,
Reply | Reply with quote | Quote
# A. Mahfudin PA Tanggamus 2013-02-05 07:49
Perjuangan kita belum berakhir dan tidak akan berakhir, oleh karenanya tugas kita semua untuk memikirkannya termasuk para fakar hukum Islam Indonesia,kapan lagi berkarya sudah saatnya adakan perubahan yang signifikan menuju ridha Allah Swt.
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_dompu 2013-02-05 08:27
ass...
Melihat tulisan bapak sepertinya ada peluang bagi pengadilan agama untuk ekspansi kewenangan, dengan dasar kewenangan didasarkan atas perkara bukan orang nya,,namun sejauh ini ada beberapa persoalan kewenangan yang ambigu dan belum terselesaikan, kiranya perjuangan konsep berupa teori yang Bapak paparkan dilanjutkan pada tataran politik..
Reply | Reply with quote | Quote
# Luthfi Mubarrok 2014-07-07 14:58
kalau kepeutusan pengadilan yang bukan kewenangan absolut, apakah mempunyai kekuatan hukum ??
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice