PASAR UANG DAN VALUTA ASING KONVENSIONAL DAN YANG BERBASIS SYARIAH.
0leh : Drs.H.Tarsi, SH.,MH.I ( Ketua Pengadilan Agama Pelaihari )
A. PENDAHULUAN.
Pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau suratsurat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Di pasar uang ini diperjualbelikan instrumen kredit jangka pendek. Kredit yang dimaksud bisa berupa kredit harian (0n Call), kredit bulanan ( Prolongasi ) maupun kredit tiga bulanan (Belening).
Adanya pasar uang ini beranjak dari kondisi prekonomian dunia yang tidak stabil, bahkan telah terjadinya krisis moneter secara global, sehinga timbullah pemikiran untuk diadakannya sistem simpan pinjam, kredit baik jangka pendek maupun jangka panjang seperti SBI, SBPU, SUN, Repurchase Agrement, dan diharapkan dapat membantu di saat krisis moneter.
selengkapnya KLIK DISINI
.
Saya juga mempunyai tulisan yang sejenis mengenai Perbankan yang bisa anda kunjungi di sini