logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4433

Pasal Santet atau Penipuan Santet

Oleh: Ade Firman Fathony

Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan

 

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini dibahas di DPR memuat banyak hal dan peraturan-peraturan baru dalam bidang hukum, demi mengikuti perkembangan zaman dan inflasi (dari segi denda).

Di antara sekian banyak terobosan dan hal baru yang termuat dalam RKUHP, ada satu pasal yang saat ini sedang menjadi perdebatan dan pembicaraan hangat, yaitu pasal 293 RKUHP.

Pasal 293 RKUHP ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal ini sekarang tenar dengan sebutan “pasal santet”, karena dianggap menyasar praktik ilmu gaib yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk mencelakakan orang lain.


selengkapnya KLIK DISINI


.
Comments  
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2013-04-11 20:24
Selama bisa dibuktikan, maka bisa dipidana, kalau tidak mana bisa
Reply | Reply with quote | Quote
# H.BARMULA PTA AMBON 2013-04-12 06:46
saya sangat setuju jika DPR berhasil menelorkan Undang--undang santet, walaupun hal tersebut bersipat abstrak tdk nyata, namun dengan kehadiran Undang2 dimaksud pasti masyarakat banyak yg gembira.
Reply | Reply with quote | Quote
# H.Ambo Asse/ HATI Banjarmasin 2013-04-12 07:56
Membuat uda-undang santet pada dasarnya sama dengan membuat undang-undang lainnya serti tentang pencurian Pasal 362 KUHAP, dengan merumuskan unsur-unsurnya sehingga dapat dikategorikan sebagai pencurian menurut Undang-Undang yang dapat dibei sanksi pidana, jadi kalau kita gagal meletakkan unsur-unsur sebuah perbuatan yang patut disangkakan sebagai tindak pidana, atau bahkan mungkin sama sekali tidak dapat dirumuskan unsurnya, berarti tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat diberi sanksi, jadi kalau ada kejadian akibat sebuah santet maaf saja tidak dapat dihukum secara pidana, paling hukuman moral menghindari para pesantet itu atau memperkuat diri dengan iman agar santet kembali mengenai pesantetnya.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice