logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 45885

PARTAI POLITIK, PEMILU DAN GOLPUT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Oleh : Drs. H. Abd. Salam, SH.M.H.[1]

Pendahuluan

Sebentar lagi bangsa Indonesia akan melakukan pemilihan umum yang sering disebut dengan “pesta demokrasi”. Menggunakan kata “pesta” pada perhelatan akbar ini barangkali agar membangkitkan sugesti bahwa pemilu berkesan menyenangkan dan jauh dari kesan menegangkan sebagaimana pemilu yang terjadi disebagian Negara lain, misalnya; Mesir, Korea, Pakistan dan lain-lain yang dampak negatifnya dirasakan sampai sekarang yaitu perebutan kekuasaan, perselisihan dan perpecahan.

Selain alasan diatas, Negara Indonesia dihuni oleh mayoritas umat Islam , akan tetapi Negara Indonesia bukanlah Negara yang berdasarkan syari’at Islam, bangsa Indonesia mempunyai aspirasi lain, yaitu Negara Pancasila,  partai-partai yang ada di Indonesia berazaskan kebangsaan.  Namun ada sebagian masyarakat Islam menganggap bahwa persoalan demokrasi, pemilihan umum dan partai politik dianggap sebagai bagian dari peradaban Barat yang harus dijahui dari segala sisinya. maka sebagian umat Islam Indonesia ada yang beranggapan bahwa mengikuti pemilihan umum itu tidaklah wajib bahkan ada yang berpandangan haram.

Pada sisi lain ada pula kelompok yang menganggap demokrasi adalah sebuah system yang paling sesuai dengan ajaran Islam, sehingga tidak ada jalan lain untuk memperjuangkan aspirasi Islam kecuali dengan mengikutinya. Menggunakan dan memanfaatkan sebaik-baiknya sarana politik yang tersedia saat ini bagi ummat Islam menjadi wajib betapun kecil peluangnya (maa la yudraku kulluhu laa tatruk kulluh). Sarana ini sudah tersedia dihadapan kita dan sangat mungkin untuk diikuti dan tidak ada factor penghalang. Kaidah fikih yang juga dapat kita pegangi bersama adalah “maa la yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib”.


[1] Ketua Pengadilan Agama Magetan


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# LA HATI-PTA MALUT 2014-03-26 11:37
sebagai warga negara yang baik emang benar, hanya saja yang menjadi tanda tanya adalah lebih dari 50 persen wakil masyarakat tidak memihak kepada masyarakat melainkan cari hidup sendiri. bahkan ada wakil rakyat pada saat mau dilantik/ dikukuhkan harus dengan pengamanan berlapis apakah itu wakil kita tentunya bukan?
Reply | Reply with quote | Quote
# Titik N PA Mgt 2014-03-26 14:15
Golput tidak akan menyelesaikan masalah, karena itu sebagai warga negara yang baik gunakan hak pilih kita, yang terpenting kita pilih yang amanah kalah menang tidak jadi soal yang terpenting kita sudah menyalurkan aspirasi kita, dengan begitu berarti kita sudah ada ihtiar untuk memilih pemimpin yang terbaik untuk negara kita.
Reply | Reply with quote | Quote
# Drs. H. Ambo Asse SH MH/Hati Banjarmasin 2014-03-27 10:49
Tidak semua orang yang tidak sempat memilih atau menggunakan hak pilihnya disebut Golput, golput itu ada hak secara administratif lengkap untuk mendapatkan hak memilih kemudian tidak menggunakannya dengan alasan apapun termasuk tidak percaya kepada pada umumnya calon yang diajukan partai politik, ada yang tidak dapat dikategorikan sebagai golput misalnya dia tidak tercatat sebagai pemilih karena dia berdomisili jauh dari domisili KTPnya, kemudian tidak memilih bukan karena tidak menyenangi calon anggota DPR dari partai politik, hal tersebut tidak termasuk golput, meskipun mempunyai kesamaan tidak menggunakan kesempatan memilih. Golput itu bagian dari sifat munafik, tidak jelas apa maunya, seharusnya harus jelas semua kalah menang adalah resikop sebuah pemilihan, tetapi ada sikap kepribadian yang jelas, tidak bunglon.- Trims.
Reply | Reply with quote | Quote
# B een Omar 2014-04-01 08:07
Lebih baik tidak memilih dari pada salah memilih, tidak memilih tidak berdosa (mubah) salah memilih berdosa besar krena akan menjadikan pemimpin zholin
Reply | Reply with quote | Quote
# Drs.AUZAI 2014-04-01 20:52
Tidak memilih, tidak berdosa (mubah) Dari pada salah memilih berdosa besar karena akan menjadikan pemimpin zholim (lebih besar mudharatnya)utk kemaslahatan ummat yad.(DrsAUZA'I, MH PA.Muara Sabak).
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm wk pa sragen 2014-04-13 11:02
Memilih lebih baik, dari pada tidsk punya pilihan, masih ada yang baik kok
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice