logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3580

PEMERIKSAAN PERKARA DISPENSASI KAWIN DALAM RANCANGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI

TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

Oleh: Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si.

Abstrak:

Syarat dan rukun untuk melangsungkan perkawinan telah ditentukan oleh syariat (al-Qur’an dan Sunnah) dan negara (Undang-Undang). Salah satu syarat yang ditentukan oleh undang-undang ialah kriteria calon mempelai pria dan calon mempelai wanita harus sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun. Akan tetapi syarat mengenai batas umur tersebut dibahas pada ketentuan berikutnya bahwa apabila terdapat penyimpangan mengenai batas umur yang dimaksud maka dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan oleh kedua orang tua pihak pria atau wanita. Banyaknya permintaan dan permohonan dispensasi kawin menjadikan perhatian kepada pengadilan menjadi sangat besar. Hal itu disebabkan karena banyaknya izin yang diberikan oleh pengadilan dengan tanpa pertimbangan yang cukup memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak. Sehingga, terdapat anggapan di masyarakat bahwa pengadilan sagat berkontribusi terhadap pernikahan di bawah umur. Untuk mengatasi anggapan tersebut maka perlu adanya suatu pedoman khusus mengenai cara mengadili permohonan dispensasi kawin. Dan dalam hal ini Mahkamah Agung sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang telah membuat Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Paper mencoba untuk membahas secara global mengenai bagaimana cara mengadili permohonan dispensasi kawin yang diatur dalam Draf Perma MA tersebut. Key Words: Dispensasi Perkawinan, Perlindungan Anak, Rancangan Peraturan MA


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Comments  
# Fahadil Amin 2019-12-05 13:51
Saya Tulis paper ini sebelum Perma Nomor 5 Tahun 2019 diundangkan. Jadi sekarang tulisan ini kurung update. Ketika awal menulis Paper ini, saya wawancara kepada TIM POKJA nya. Di Raperma nya "Hakim masih Majeslis", sedangkan di Perma yang telah diundangkan "Hakim Pemeriksa Tunggal".
Reply | Reply with quote | Quote
# a.muh-bjn 2019-12-13 10:17
terima kasih tulisannya. Semoga bermanfaat
Reply | Reply with quote | Quote
# a.muh-bjn 2019-12-13 10:18
terima kasih tulisannya.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice