logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1460

E-Register Pengadilan Agama Kab.Malang, Upaya dan Tantangan Menuju Peradilan Moderen

(Oleh: Helmy Ziaul Fuad, S.H.I)[1]

A. Pendahuluan

Dibeberapa kesempatan, pelayanan penegakan hukum yang di selenggarakan oleh Mahkamah Agung menjadi sorotan oleh pencari keadilan dan dapat menjadi topik yang hangat untuk dibicarakan. Faktor yang melatar belakangi selain kurang puasnya terhadap putusan yang jauh dari rasa keadilan juga kurang puasnya masayarakat terhadap pelayanan yang diberi oleh pengadilan kepada pencari keadilan. Mengingat pelayanan masyarakat juga merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mewujudkan kesejahteraan.[2] Berbagai komentar dan pendapat dari berbagai kalangan masyarakat baik melalui media masa maupun media social terkadang menghujani nama lembaga peradilan. Beberapa hal yang selalu menjadi topik utama sehubungan dengan proses penegakan hukum tersebut adalah buruknya kinerja sistem dan pelayanan peradilan yang diberikan oleh pengadilan. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam  sistem peradilan, baik panitera, pegawai maupun hakim, selain tentunya disebabkan karenya adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses beracara dilembaga peradilan. Semua hal tersebut akhirnya melahirkan ketidak percayaan masyarakat kepada pengadilan dalam menyelesaikan perkara, sehingga yang terjadi adalah main hakim sendiri.


[1] Peserta Didik Calon Hakim 2018 satker Pengadilan Agama Rangkasbitung, sekarang magang di Pengadilan Agama Kab.Malang

[2]Lihat Bab XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Comments  
# Heri I 2019-04-30 08:48
Atas dasar itulah salah satunya yang mendesak dirjen Badilag menerbitkan surat edaran yang mewajibkan PTA seluruh Indonesia untuk menggelar Diskusi Teknis Yustisial setiap 4 Bulan sekali untuk memecahkan segala permasalahan dan keruweta yang terjadi selama ini, dan hasilnya diharapkan dapat secepatnya di Implementasikan dengan Sistem Informasi sehingga meningkatkan kinerja aparatur dan kualitas produk pengadilan itu sendiri, baik data publik sebagai layanan informasi bagi masyarakat maupun penyelesaian perkara itu sendiri. semoga peradilan dan Mahkamah Agung terus dapat berbenah ke arah yang lebih baik kedepannya dalam waktu yang cepat.
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice