DILEMA ANAK KORBAN PERCERAIAN
Ditulis oleh : Istiqomah Sinaga, S.HI.,MH
Hakim Pada Pengadilan Agama Sei Rampah
Dalam sebuah pernikahan tidak terlepas dari persoalan yang menghampiri. sepanjang pernikahan, berbagai masalah akan datang dan menguji kesetiaan pasangan, namun berapa banyak pasangan yang akan bertahan??.
Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan dalam mengadili perkara keluarga menjadi muara terakhir bagi persoalan suami istri yang tidak berhasil diselesaikan oleh keduanya, maupun oleh keluarga keduanya. Perkara cerai gugat maupun cerai talak menjadi perkara yang mendominasi di hampir seluruh Pengadilan Agama se-Indonesia, selain itu perkara tentang pengasuhan anak (Hadhanah) juga seringkali timbul dalam sengketa perceraian suami dan istri.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) adalah pada ibunya, sedangkan yang sudah mumayyiz diberikan hak untuk memilih apakah akan tinggal bersama ayah atau ibunya. Sebagai seorang anak tentu akan dilema ketika diminta untuk memilih antara ayah atau ibunya, secara psikologis anak akan tertekan dengan perceraian kedua orang tuanya kemudian ditambah dengan keputusan untuk memilih tinggal dengan siapa.
Selengkapnya KLIK DISINI