logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 4230

“Onrechtmatige Daad” Dalam “Fara’id”

Oleh :

Drs. Faizal Kamil, SH., MH

Ketua Pengadilan Agama Cilegon

Disampaikan untuk Artikel Ditjen Badilag

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tahun 2014

I. PENGANTAR

Setiap individu apabila mentaati hukum dipastikan dalam kehidupannya ia akan jujur dan hidup teratur. Manakala seorang tidak lagi bersikap jujur kesehariannya hidupnya pun tidak teratur, maka sifat dan sikap yang serupa ini dapat merugikan orang lain. Termasuk kadangkala didalam lingkup keluarga.


Selengkapnya KLIK DI SINI


.
Comments  
# .Ilhamsyah Lubis.JSC 2014-04-28 10:19
Assalamu'alaiku m pak, sebaiknya artikel bapak lanjutkan untuk penelitian program S-3 atau Disertasi. Oke banget pak !
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA GRESIK 2014-04-28 10:50
orang ke Pengadilan karena hak-haknya sudah dilawan pihak lain makanya diharapkan putusannya inparsial
Reply | Reply with quote | Quote
# .La Jamaa,Ambon. 2014-04-29 06:58
Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Melanggar Hukum barangkali berbeda substansinya ya ? Menarik juga hal tersebut jika dikaji lebih mendalan dalam kasus kewarisan Islam. Bravoo sobat kami tunggu lagi artikelnya !!!
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA GRESIK 2014-04-29 07:16
perkara waris yang masuk ke PA.kebanyakan dionrechtmatige daad oleh aqrobnya
Reply | Reply with quote | Quote
# zimi 2014-04-29 13:08
bos tulisannya masih tajam dan mantap
Reply | Reply with quote | Quote
# Nurmadi Rasyid PA Bkl 2014-04-30 07:37
sungguh bagus bos kupasannya dapat menambah wawasan, saran agar Onrechtmatige Daad” dipertajam lagi sasarannya dan pengertiannya.
Reply | Reply with quote | Quote
# A.Z. Anam PA.KAB.KDR. 2014-04-30 07:58
Tob. Mantab. Persoalan kita bersama adalah seperti yang telah dikomenkan YM. Affan: PMH Fara'id selalu dilarikan ke "sebelah". Padahal, untuk mengetahui apakah perbuatan tersebut masuk dalam batas PMH, harus diketahui terlebih dahulu bagian warisannya, dan itu: mutlak kewenangan PA. Tp "sebelah" tetap mengambilnya.
Reply | Reply with quote | Quote
# Trubus W PTA Banten 2014-05-01 21:30
Artikel "onrechtmatige daad dalam Faraid" sangat bagus dibaca untuk menambah wawasan keilmuan di bidang hukum, kalaupun ada fariasi multi tafsir, itu berarti sebagai wujud mitra berfikir. oke Pak Faizal......
Reply | Reply with quote | Quote
# Sarnoto, PA Jakpus 2014-05-02 16:07
Saya sangat setuju jika Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terkait dengan perkara yg menjadi kewenangan Pengadilan Agama, penyelesaiannya juga menjadi kewenangan PA. PA harus mempunyai kriteria tersediri mengenai "Perbuatan melanggar Hukum Syari'ah (PMHS"
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm wk pa sragen 2014-05-05 07:50
Luar biasa tulisannya, namun itu kita kan tidak cari perkara, ini aja sudah kelimpungan, kurang hakim, kurang PP kurang segala lah.
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M. PA. Denpasar 2014-05-05 12:18
yah memang tidak perlu takut, kan pasal 50 UU 3 tahun 2006 sudah memberi wewenang untuk itu.
Reply | Reply with quote | Quote
# Subarkah.PA.Cibinong 2014-05-14 08:22
Bung, Faizal. tulisan tentang warisan masih jarang, tapi kalau rebutan warisan banyak.Terima kasih tulisannya bisa menjadi refrensi dan inspirasi.terus menulis........
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice