logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 22636

OBITER DICTA DALAM PUTUSAN HAKIM

Oleh : M. Natsir Asnawi, S.HI.

A. Definisi Obiter Dicta

Obiter dicta merupakan terminologi yang berasal dari bahasa latin[2]. Obiter dicta terdiri atas dua frasa, yaitu “obiter” yang berarti “in passing[3] dan “incidentally[4] atau “sambil lalu” dan “insidentil” serta “dicta” (jamak, tunggal “dictum”) yang berarti “something that is said[5] atau “sesuatu yang dikemukakan”. Dengan demikian, secara etimologi, obiter dicta adalah “something said in passing[6], “things said by the way[7], atau “sesuatu yang dikemukakan secara sambil lalu atau insidentil”.

Dalam Black’s Law Dictionary, obiter dicta (obiter dictum) didefinisikan sebagai:

an observation or remark made by a judge in pronouncing an opinion upon a cause, concerning some rule, principle, or application of law, or the solution of a question suggested by the case at bar, but not necessarily involved in the case or essential to its determination[1]

“pernyataan hakim berkaitan dengan pandangan atau pertimbangannya terhadap suatu kasus atau perkara, di dalamnya mencakup pandangan terhadap aturan-aturan, prinsip-prinsip, maupun penerapan hukum, atau dapat juga merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan kasus tertentu, akan tetapi tidak berkaitan secara langsung dengan substansi (pokok permasalahan) suatu perkara”


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# Rusliansyah - PA Nunukan 2013-02-06 14:13
Obiter Dicta pada umumnya digunakan untuk perkara-perkara perdata selain kebendaan.
Perceraian adalah salah satunya.
Perceraian ini perkara tentang hubungan dua hati manusia yang sudah bertolak-belakang.
Masalah hati memang kadang susah diukur dengan rasio.
Dia adalah melulu masalah perasaan (feeling),
Di sinilah kadang hakim memutus dengan "keyakinan" berdasarkan hubungan-hubung an dari peristiwa dan keadaan yang terungkap di persidangan yang secara ratio memang sulit dibuktikan.

Apresiasi yang tulis dihaturkan untuk penulis yang walaupun baru calon hakim, tapi sudah bisa merasakan suasasa kebatinan para hakim saat memutus perkara.
Terima kasih atas tulisannya.
Teruslah berkarya!
Reply | Reply with quote | Quote
# Natsir Asnawi - Jogja 2013-02-07 14:21
Terima kasih atas apresiasi dan dukungannya, mudah-mudahan dapat bermanfaat.
Reply | Reply with quote | Quote
# M.Yusuf PA Kendari 2013-02-06 15:02
Meskipun sifatnya tidak wajib dan tidak mengikat bagi hakim, tetapi secara kasuistis instrumen seperti obiter dicta sangat membantu dalam menyelesaikan suatu perkara.Ide yang sangat bagus.terims kawan atas tulisannya.
Reply | Reply with quote | Quote
# Erfani 2013-02-06 20:26
Nice Analysis!
Reply | Reply with quote | Quote
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2013-02-08 15:32
salut dengan tulisan Pak Asnawi!
obiter dicta hanya dapat diterapkan jika hakim mempunyai wawasan dan filling yang tajam atas kasus yang ditangani, karena hal tersebut muncul bukan dari awal pemeriksaan, tapi dalam proses pembuktian. karena itu, persiapkanlah segalanya secara sempurna dalam proses pemeriksaan, sehingga jika misalnya analisa secara obiter dicta diperlukan datanya sudah tersedia dalam BAP. terima kasih!
Reply | Reply with quote | Quote
# abdurrahman_pa_dompu 2013-02-08 15:42
ass,,,
menurut saya obiter dicta ini tidak berbeda dengan alat bukti persangkaan (vermoeden) karena adanya analisis dan ilustrasi dari sebuah fakta yang belum terungkap,,,
Reply | Reply with quote | Quote
# Abd. salam PA. Sidoarjo 2013-02-09 06:23
Obitur dikta bahasa teknologinya "indikator"
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice