OBITER DICTA DALAM PUTUSAN HAKIM
Oleh : M. Natsir Asnawi, S.HI.
A. Definisi Obiter Dicta
Obiter dicta merupakan terminologi yang berasal dari bahasa latin[2]. Obiter dicta terdiri atas dua frasa, yaitu “obiter” yang berarti “in passing”[3] dan “incidentally”[4] atau “sambil lalu” dan “insidentil” serta “dicta” (jamak, tunggal “dictum”) yang berarti “something that is said”[5] atau “sesuatu yang dikemukakan”. Dengan demikian, secara etimologi, obiter dicta adalah “something said in passing”[6], “things said by the way”[7], atau “sesuatu yang dikemukakan secara sambil lalu atau insidentil”.
Dalam Black’s Law Dictionary, obiter dicta (obiter dictum) didefinisikan sebagai:
“an observation or remark made by a judge in pronouncing an opinion upon a cause, concerning some rule, principle, or application of law, or the solution of a question suggested by the case at bar, but not necessarily involved in the case or essential to its determination”[1]
“pernyataan hakim berkaitan dengan pandangan atau pertimbangannya terhadap suatu kasus atau perkara, di dalamnya mencakup pandangan terhadap aturan-aturan, prinsip-prinsip, maupun penerapan hukum, atau dapat juga merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan kasus tertentu, akan tetapi tidak berkaitan secara langsung dengan substansi (pokok permasalahan) suatu perkara”
selengkapnya KLIK DISINI
.
Perceraian adalah salah satunya.
Perceraian ini perkara tentang hubungan dua hati manusia yang sudah bertolak-belakang.
Masalah hati memang kadang susah diukur dengan rasio.
Dia adalah melulu masalah perasaan (feeling),
Di sinilah kadang hakim memutus dengan "keyakinan" berdasarkan hubungan-hubung an dari peristiwa dan keadaan yang terungkap di persidangan yang secara ratio memang sulit dibuktikan.
Apresiasi yang tulis dihaturkan untuk penulis yang walaupun baru calon hakim, tapi sudah bisa merasakan suasasa kebatinan para hakim saat memutus perkara.
Terima kasih atas tulisannya.
Teruslah berkarya!
obiter dicta hanya dapat diterapkan jika hakim mempunyai wawasan dan filling yang tajam atas kasus yang ditangani, karena hal tersebut muncul bukan dari awal pemeriksaan, tapi dalam proses pembuktian. karena itu, persiapkanlah segalanya secara sempurna dalam proses pemeriksaan, sehingga jika misalnya analisa secara obiter dicta diperlukan datanya sudah tersedia dalam BAP. terima kasih!
menurut saya obiter dicta ini tidak berbeda dengan alat bukti persangkaan (vermoeden) karena adanya analisis dan ilustrasi dari sebuah fakta yang belum terungkap,,,