logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 6382

NILAI PEMBUKTIAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Oleh: Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H

 

PENDAHULUAN

Pembuktian di muka sidang pengadilan merupakan hal yang terpenting dalam hukum acara, sebab pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan tidak lain berdasarkan pembuktian[1]. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Peradilan Agama,alat bukti yang digunakan dalam hukum acara Peradilan Agama sama dengan alat bukti yang digunakan dalam hukum acara perdata peradilan umum. Jenis alat bukti yang diatur peraturan perundang-undangan termaktub dalam Pasal 164 HIR, 284 R.Bg dan Pasal 1866 KUH Perdata yaitu alat bukti surat, alat bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.


[1] Roihan A.Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta:Rajawali,1991),hal. 137.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice