Nikah Siri NO, Poligami YES?
Oleh: Agus Firman
(Hakim PA Rantau)
Akhir-akhir ini semakin terasa arus penolakan terhadap nikah siri. Bahkan, sampai pada kesimpulan yang menyebutkan bahwa nikah siri tidak sah meskipun sudah memenuhi syarat dan rukun nikah versi fiqh. Perlawanan terhadap nikah siri muncul didasari oleh adanya asumsi bahwa tidak tercatatnya pernikahan dapat menjadi pemicu munculnya berbagai persoalan terutama terkait dengan hak-hak perempuan dan anak-anak. Pandangan ini patut diapresiasi, terutama sepanjang adanya efek negatif nikah siri. Berbagai berita yang muncul di media maupun cerita yang begitu lama berseliweran di masyarakat sudah cukup membuktikan bagaimana nikah siri telah mencerabut tujuan sakral pernikahan sebagai hubungan abadi lahir batin menjadi hanya sebagai pintu halal untuk memenuhi hasrat seksual sesaat.
Bersamaan dengan itu, menarik untuk melihat tidak ada reaksi yang sama ketika orang dihadapkan pada persoalan poligami. Umat Islam Indonesia terlihat lebih longgar dalam soal poligami. Sepintas tidak ada perdebatan sealot yang terjadi ketika orang membahas nikah siri. Poligami seperti dipandang tidaklah terlampau berbahaya, terutama selama dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Itulah sebabnya ketika tahun 2004 ada semacam gerakan untuk mengganti KHI yang salah satunya point pentingnya adalah ‘mengharamkan’ poligami, sebagian umat Islam di negeri ini menolak dan bahkan tidak sedikit yang mengecam para pencetus ide tersebut sebagai golongan kafir dan radikal.
selengkapnya KLIK DISINI
.