NIKAH MISYĀR SOLUSI PEMENUHAN NAFKAH BATIN?
Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
Abstrak
Pernikahan misyâr merupakan model pernikahan baru dalam hukum Islam, dan dapat dikatakan tidak pernah terjadi pada masa dahulu, apalagi masa Nabi Muhammad Saw. Pertama kali muncul di Arab Saudi dan Mesir sekitar tahun 1999. Praktik pernikahan misyâr ini tidak lazim, karena isteri rela melepaskan haknya untuk mendapatkan nafkah dan tujuannya hanya memenuhi kebutuhan batiniah dari suaminya. Penelitian ini berbentuk deskriptif kualitatif, hasil dari kajian penelitian ini menemukan nikah misyâr, ada 3 kelompok ulama yang menyikapi status hukumnya yaitu ulama yang membolehkan, yang melarang, dan bersikap tawaqqûf (tidak berpendapat). Setelah dianalisa dengan menggunakan teori normatif filosofis, dengan pendekatan maqashîd syâri’ah dari aspek mashlahât dan mudhâratnya, dapat disimpulkan meski memenuhi syarat dan rukun pernikahan, namun tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga sakìnah, mawwàddah warahmàh tidak tercapai, dan pernikahan ini mengandung mudhàrat bagi perempuan dan anak, oleh sebabnya nikah misyàr hukumnya adalah dilarang.
Kata kunci: Nikah misyâr, normatif filsofis, dan maqàshìd syàri’ah.
Selengkapnya KLIK DISINI