NEGARA HUKUM DENGAN 1001 CERITA[1]
Oleh: ALIMUDDIN[2]
PROLOG
Pemikiran atau konsepsi manusia tentang negara hukum lahir dan berkembang seiring dengan perkembangan sejarah manusia, oleh karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, namun pada tataran implementasi ternyata dipengaruhi oleh karakteristik negara dan manusianya yang beragam. Hal ini dapat terjadi, di samping pengaruh falsafah bangsa, ideologi negara, dan lain-lain, juga karena adanya pengaruh perkembangan sejarah manusia.[3] Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al Qur’an dan Sunnah atau nomkokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila. Konsep-konsep negara hukum ini memiliki dinamika sejarahnya masing-masing.[4]
Tahir Azhary dalam bukunya Negara Hukum sebagai dikutip oleh Ridwan HR, yaitu secara embrionik, gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles, ketika ia mengintroduksi konsep Nomoi, sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya. Sementara itu, dalam dua tulisan pertama, Politeia dan Politicos, belum muncul istilah negara hukum.
selengkapnya KLIK DISINI
.
Tetapi lebih tepat kiranya mendasarkan implementasi cita-cita tersebut pada rambu-rambu ilahi yang diajarkan Nabi daripada konsep pemikiran barat tentang negara hukum. Sukses teman!