Napak Tilas Hukum Harta Bersama
(Kajian Ringan tentang Eksistensi Harta Bersama dalam Hukum Islam Kontemporer)
Oleh Erfani el Islamiy
PROLOG
Ada sebentuk cita rasa hukum Islam kekinian yang hambar. Sajian produk hukum yang kemudian disuguhkan kepada masyarakat, lebih merupakan olahan instan. Penyaji hukum itu agaknya menyuguhkan apa adanya, sebagaimana yang ditemuinya dalam buku sakral warisan leluhur. Seperti ada keogahan menelusuri racikan-racikan apa yang menjadi unsur olahan instan. Atau bisa jadi bukan keogahan, tapi merupakan wujud ketakutan ‘ketiban’ kualat karena menyimpangi buku sakral, lalu menyebabkannya terpojok di batas nusantara meski dijanjikan tunjangan belipat.
Harta bersama, terbilang jarang mencuri perhatian akademisi hukum Islam lalu memenjarakannya dalam lembar-lembar ilmiah. Kondisi itu bisa jadi menyebabkan stagnansi berpikir para praktisi terhadap sajian-sajian instan, lalu bersikap sangat praktis dengan hanya membuka lembaran yang telah ada, kemudian secara yakin mencatutnya. Tak penting rasanya mengutak-atik, belum lagi ancaman mengabdi di rimba-rimba minim berpenghuni, sering menunggu pelanggaran sakralitas leluhur. Padahal apapun bangunannya, jika ia adalah bangunan, tentu banyak unsur yang membuatnya tegak, dan unsur itu meniscayakan penghuninya untuk tahu, agar sanggup berbuat saat ada kerusakan terhadap bangunan.
selengkapnya KLIK DISINI
.