Dipublikasikan oleh PA Andoolo pada on . Dilihat: 1310
Dinamika Perkawinan Dibawah Tangan Dan Solusinya
Oleh : Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum
Hakim Pengadilan Agama Andoolo (PTA Sultra)
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Pendahuluan
Ada dua alasan dominan dalam perkara itsbat nikah yang diajukan oleh para pihak ke Pengadilan Agama Andoolo. Pertama; tidak memiliki biaya untuk mendaftaran perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA) yang merupakan alasan tertinggi tidak dicatatkannya perkawinan. Kedua, kelalaian dari petugas atau imam desa untuk mendaftarkan perkawinan pada PPPN Kantor Urusan Agama setempat.
Hingga akhir tahun 2020 ini Pengadilan Agama Andoolo telah menerima sebanyak 496 perkara dimana 182 diantaranya adalah perkara Permohonan (voluntair) yang sebagian besarnya merupakan perkara permohonan Itsbat Nikah.
Faktanya, perkawinan di bawah tangan selain merugikan terhadap anak-anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut juga sesungguhnya merugikan atau setidaknya menyulitkan bagi pelaku nikah bawah tangan tersebut, terutamanya dalam hal administrasi kependudukan, misalnya saat akan mendaftar kerja baik sebagai pegawai negeri maupun swasta, dalam hal ini akta nikah menjadi hal yang harus ada jika yang bersangkutan berstatus kawin.