MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM
Oleh; Azhar Arfiansyah Zaini,SHI.M.Sy[1].
A. Pendahuluan.
Musyawarah Majelis Hakim, adalah acara terakhir sebelum, Majelis Hakim, mengambil suatu kesimpulan atau sebelum majelis Hakim mengucapkan putusan. Musyawarah majelis dilakukan dalam sidang yang tertutup, karena dalam musyawarah itu masing-masing Hakim yang ikut memeriksa persidangan itu akan mengemukakan pendapat hukumnya tentang perkara yang tersebut secara terrahasia dengan arti tidak diketahui oleh yang bukan majelis hakim.
Permasalahan yang akan disorot adalah, pertama, apakah musyawarah itu diadakan dalam suatu persidangan, yang konsekuensinya akan dibuatkan suatu Berita Acara Persidangan Musyawarah ? Dan bagaiamana sikap majelis apabila adanya suatu perbedaan pendapat?
Kedua, apakah wajib mengikut sertakan panitera sidang dalam musyawarah tersebut atau tidak? Masalah ini ada juga kaitannya dengan masalah pertama.
[1] Calon Hakim Angkatan II PPC Terpadu MA-RI, Satker Pengadilan Agama Serang Jawa Barat.
selengkapnya KLIK DISINI
.
jadi menurut yg saya pahami dri pembhasan tsb penggugat dan trgugat tdk wajib hadir. krena sidang bersifat rahsia.