logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 8271

MULTI AKAD DALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARIAH

Oleh: Nursal[1]

A. PENDAHULUAN

Perkembangan perbankan dan keuangan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Perbankan dan lembaga keuangan syariah harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis modern dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang prima.

Diantara pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modren adalah terwujudnya multi akad.

Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi merespon transaksi keuangan kontemporer yang terus berkembang dengan pesat.

Namun dalam teori ekonomi islam klasik bahwa tidak dibenarkan dalam satu transaksi ada dua akad, bila dikembangkan teori ini , maka ekonomi syariah tidak akan berkembang dengan baik dan akan mandeg.

Begitu juga dengan kebutuhan ekonomi manusia kadangkala tidak terpenuhi dengan pola jual beli karena kondisi saat itu kebutuhan manusia tidak memerlukan barang melainkan membutuhkan uang tunai yang akan dipergunakan untuk memenuhi berbagai hal kebutuhan lainnya. Diantara cara yang diajarkan Islam untuk memenuhi kebutuhan uang tunai adalah dengan qard hasan ( pinjam ).


[1] Hakim Pengadilan Agama Sawahlunto, Peserta pelatihan sertifikasi hakim ekonomi syariah tahun 2013 di Megamendung


selengkapnya KLIK DISINI

.
Comments  
# AFFAN PA. GRESIK 2014-03-10 11:43
dalam suatu jual beli atau suatu perjanjian kalau ada dua akad otomatis akadnya tidak sah
Reply | Reply with quote | Quote
# AFFAN PA. GRESIK 2014-03-10 11:48
Qord Hasan kalau akadnya hanya satu ya sah Qord hasan tersebut, tetapi kalau qord Hasan tetapi ujung -ujungnya ada riba Fudlul ya tidak sah akadnya
Reply | Reply with quote | Quote
# ayep sm wk PA Sragen 2014-03-11 18:01
Indah jika benar akad islami dan yakin hukum Islam never die
Reply | Reply with quote | Quote
# Din.Pa.Wno 2014-03-12 11:02
itulah salah satu kelemahan kita, betapa sedikit/kecilny a ilmu yg bersemayam di akal kita, trkadang kita sdh merasa puas dg apa yg sdh diperoleh melalui jalur formal dan mabuk dg embel2 sederet gelar yg melekat baik di depan maupun belakang nama. Kata orang berilmu semakin kita mau belajar lbh tinggi dan lbh dalam lagi maka akan smakin nampak kekurangan bahkan kebodohan kita, trmasuk dlm ilmu ekonmi syariah yg sudah diberikan pondasi2nya oleh Rasulullah maupun para sahabat yg begitu hebatnya, maka alangkah sempitnya kalo hanya berkutat pada peribadahan atau munakahat an sih. Sedangkan dlm kehidupan ini dituntut untuk bisa mencapai keseimbangan dunia dan akhirat. Mungkin untuk peribadahan (mahdhoh) oke, bagaimana dg ibadah sosial ? ini lbh banyak memerlukan pengetahuan. Utk menggapai dunia dg ilmu, utk menggapai akhirat dg ilmu,. Begitupun utk menggapai ke2nya juga dg ilmu. Bukankah begitu? Terkait di PERADILAN AGAMA skrg tentu sudah saatnya bergeliat memacu keilmuan ekonomi syariah karena dg brtambahnya kewenangan atas sengketa ekonomi syrariah. Allahu Akbar
Reply | Reply with quote | Quote
# Hamdani.S, PTA Jambi 2014-03-14 10:04
Selamat ULTAH IKAHI ke 61 semaga IKAHI selaku sukses dan selamat melakukan melaksanakan seminar.
Reply | Reply with quote | Quote
# HH Pta-Jb 2014-03-17 12:48
Smg smakin luasnya pemahaman kita tentang Ekonomi Syari'ah diharapkan smakin tinggi pula kepercayaan(tru st) bagi pelaku Ekonomi terutama yg berbasis Syari'ah untuk menyelesaikan sengketanya di Peradilan Agama;
Reply | Reply with quote | Quote
Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice