logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 7854

MULTI AKAD DALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARIAH

Oleh: Nursal[1]

A. PENDAHULUAN

Perkembangan perbankan dan keuangan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Perbankan dan lembaga keuangan syariah harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis modern dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang prima.

Diantara pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modren adalah terwujudnya multi akad.

Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi merespon transaksi keuangan kontemporer yang terus berkembang dengan pesat.

Namun dalam teori ekonomi islam klasik bahwa tidak dibenarkan dalam satu transaksi ada dua akad, bila dikembangkan teori ini , maka ekonomi syariah tidak akan berkembang dengan baik dan akan mandeg.

Begitu juga dengan kebutuhan ekonomi manusia kadangkala tidak terpenuhi dengan pola jual beli karena kondisi saat itu kebutuhan manusia tidak memerlukan barang melainkan membutuhkan uang tunai yang akan dipergunakan untuk memenuhi berbagai hal kebutuhan lainnya. Diantara cara yang diajarkan Islam untuk memenuhi kebutuhan uang tunai adalah dengan qard hasan ( pinjam ).


[1] Hakim Pengadilan Agama Sawahlunto, Peserta pelatihan sertifikasi hakim ekonomi syariah tahun 2013 di Megamendung


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice